SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di daerah setempat.
Satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus ini sendiri terungkap pada 2019 silam dan sempat membutuhkan waktu lama pengusutannya.
Para tersangka dalam kasus ini di antaranya, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, Dharto. Dan salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno.
Dalam aksi jahatnya tersebut, kedua tersangka secara bersama-sama serta bersekongkol membuat rencana fiktif terkait kebutuhan kelompok tani (RDKK) atau pembuatan RDKK palsu, yang pada akhirnya kedua tersangka secara leluasa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, mengatakan modus yang dilakukan yaitu pertama, tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap Kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Dengan tujuan untuk mendapat Siup sebagai Kios atau pengecer. Sehingga modus tersebut seolah-olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, petani yang tidak mempunyai langsung mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Parahnya lagi, para warga yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani dan kerabat tersangka serta bukan masuk dalam anggota petani tebu, juga ikut mereka cantumkan dengan tujuan bisa menambah luas areal tanam," ucap Nanik.
Suyatno yang merupakan pensiun pada 2021 dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, meninggalkan tanggung jawabnya dengan tidak melakukan verifikasi serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar satu milyar enam puluh empat juta rupiah. Dan karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Nanik.
Berita Terkait
-
Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
-
Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah
-
Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh
-
Jamin Petani Dapatkan Akses Pupuk Bersubsidi, Ganjar Buat Posko Pelayanan dan Aduan
-
Kementan Lakukan Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi, Mentan: Dunia Sedang Mengalami Masa Sulit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat