SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di daerah setempat.
Satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus ini sendiri terungkap pada 2019 silam dan sempat membutuhkan waktu lama pengusutannya.
Para tersangka dalam kasus ini di antaranya, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, Dharto. Dan salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno.
Dalam aksi jahatnya tersebut, kedua tersangka secara bersama-sama serta bersekongkol membuat rencana fiktif terkait kebutuhan kelompok tani (RDKK) atau pembuatan RDKK palsu, yang pada akhirnya kedua tersangka secara leluasa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, mengatakan modus yang dilakukan yaitu pertama, tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap Kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Dengan tujuan untuk mendapat Siup sebagai Kios atau pengecer. Sehingga modus tersebut seolah-olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, petani yang tidak mempunyai langsung mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Parahnya lagi, para warga yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani dan kerabat tersangka serta bukan masuk dalam anggota petani tebu, juga ikut mereka cantumkan dengan tujuan bisa menambah luas areal tanam," ucap Nanik.
Suyatno yang merupakan pensiun pada 2021 dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, meninggalkan tanggung jawabnya dengan tidak melakukan verifikasi serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar satu milyar enam puluh empat juta rupiah. Dan karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Nanik.
Berita Terkait
-
Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
-
Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah
-
Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh
-
Jamin Petani Dapatkan Akses Pupuk Bersubsidi, Ganjar Buat Posko Pelayanan dan Aduan
-
Kementan Lakukan Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi, Mentan: Dunia Sedang Mengalami Masa Sulit
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan