SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di daerah setempat.
Satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus ini sendiri terungkap pada 2019 silam dan sempat membutuhkan waktu lama pengusutannya.
Para tersangka dalam kasus ini di antaranya, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, Dharto. Dan salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno.
Dalam aksi jahatnya tersebut, kedua tersangka secara bersama-sama serta bersekongkol membuat rencana fiktif terkait kebutuhan kelompok tani (RDKK) atau pembuatan RDKK palsu, yang pada akhirnya kedua tersangka secara leluasa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, mengatakan modus yang dilakukan yaitu pertama, tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap Kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Dengan tujuan untuk mendapat Siup sebagai Kios atau pengecer. Sehingga modus tersebut seolah-olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, petani yang tidak mempunyai langsung mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Parahnya lagi, para warga yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani dan kerabat tersangka serta bukan masuk dalam anggota petani tebu, juga ikut mereka cantumkan dengan tujuan bisa menambah luas areal tanam," ucap Nanik.
Suyatno yang merupakan pensiun pada 2021 dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, meninggalkan tanggung jawabnya dengan tidak melakukan verifikasi serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar satu milyar enam puluh empat juta rupiah. Dan karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Nanik.
Berita Terkait
-
Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
-
Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah
-
Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh
-
Jamin Petani Dapatkan Akses Pupuk Bersubsidi, Ganjar Buat Posko Pelayanan dan Aduan
-
Kementan Lakukan Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi, Mentan: Dunia Sedang Mengalami Masa Sulit
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak
-
Nyawa Gadis 19 Tahun di Ujung Tanduk, Skandal Aborsi Melibatkan 3 Nakes Guncang Bojonegoro
-
Terdesak Ekonomi, Nakes di Probolinggo Karang Cerita Begal Demi Tutupi Jual Motor Ayah
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?