SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di daerah setempat.
Satu orang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasus ini sendiri terungkap pada 2019 silam dan sempat membutuhkan waktu lama pengusutannya.
Para tersangka dalam kasus ini di antaranya, Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, Dharto. Dan salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno.
Dalam aksi jahatnya tersebut, kedua tersangka secara bersama-sama serta bersekongkol membuat rencana fiktif terkait kebutuhan kelompok tani (RDKK) atau pembuatan RDKK palsu, yang pada akhirnya kedua tersangka secara leluasa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, mengatakan modus yang dilakukan yaitu pertama, tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap Kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Dengan tujuan untuk mendapat Siup sebagai Kios atau pengecer. Sehingga modus tersebut seolah-olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk," katanya dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, petani yang tidak mempunyai langsung mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Parahnya lagi, para warga yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani dan kerabat tersangka serta bukan masuk dalam anggota petani tebu, juga ikut mereka cantumkan dengan tujuan bisa menambah luas areal tanam," ucap Nanik.
Suyatno yang merupakan pensiun pada 2021 dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, meninggalkan tanggung jawabnya dengan tidak melakukan verifikasi serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar satu milyar enam puluh empat juta rupiah. Dan karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Nanik.
Berita Terkait
-
Kantor Dinas Pertanian Siak dan Distributor Pupuk Digeledah Jaksa, Ada Apa Ini?
-
Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah
-
Cucu PT INKA Ekspor Sebanyak 30 Car Bogie frame untuk KA Penumpang ke Bangladesh
-
Jamin Petani Dapatkan Akses Pupuk Bersubsidi, Ganjar Buat Posko Pelayanan dan Aduan
-
Kementan Lakukan Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi, Mentan: Dunia Sedang Mengalami Masa Sulit
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
Terkini
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari