Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 November 2022 | 08:00 WIB
Penadah motor curian di Bangkalan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) masih terus terjadi. Meskipun banyak para pelakunya sudah ditangkap dan dihukum oleh kepolisian di negeri ini.

Ternyata dalam kasus curanmor ini tidak melulu soal kejahatan mencuri saja. Namun ada bagian penadah barang-barang hasil curanmor tersebut. Para penadah ini juga dibutu oleh kepolisian.

Terbaru di Bangkalan Madura. Penadah barang hasil curian motor ini ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) insial M, asal Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

M ini diamankan kepolisian setempat. Penangkapan M dilakukan karena menjadi penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah mereka.

Baca Juga: Demo Para Petani Bangkalan Gara-gara Pupuk Mulai Mengalami Kelangkaan

Selain M, polisi juga menciduk satu pelaku lainnya yakni AS yang merupakan eksekutor curanmor yang di wilayah Kabupaten Bangkalan. AS ditangkap petugas saat turun dari bus di Kecamatan Tanah Merah.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, hasil curian AS dilimpahkan kepada M seorang PNS yang berperan sebagai penadah.

"AS terpaksa dilumpuhkan, karena sempat melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (25/11/2022).

Wiwit menambahkan, hasil pengakuan AS, ia pernah mencuri motor milik korban di pekarangan rumah sendiri. Kemudian, disetorkan kepada M.

"Inisial AS ini mengakui telah mencuri motor di pekarangan rumahnya di Kecamatan Kokop," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Komplotan Penadah Motor Curian Asal Karawang Ditangkap Polisi Bekasi

Sementara, barang bukti kasus curanmor yang melibatkan oknum perangkat desa ini, yakni 1 unit motor Supra X yang akan dikembalikan langsung kepada pemiliknya. satu buah hp dan tas slempang diduga milik pelaku.

"Untuk TKP saat ini masih 1 lokasi di Kecamatan Kokop, makanya akan kita kembangkan dan dalami lebih lanjut untuk kasus ini," katanya menambahkan.

Load More