Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:00 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Proses hukum para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang memang sedang memasuki fase baru. Berkas perkara keenam tersangka sempat dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian sebab belum lengkap.

Saat ini polisi masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas tersebut. Di sisi lain, Aremania terus mendesak agar kasus diusut tuntas dan ada penambahan pasal. Terbaru, mereka bahkan meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) kembali turun menyelesaikan kasus itu.

Aremania mendesak presiden menggunakan hak diskresinya menyelesaikan pengusutan Tragedi Kanjuruhan tersebut. Ini disampaikan Aremania usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, Kamis (1/12/2022) sore.

Koordinator Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Ahmad Mubarok, mengatakan saat ini yang ia lakukakan adalah langkah-langkah untuk menggali informasi. Tujuannya, untuk mengetahui lebih jelas hukumnya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Jawa Timur Muncul, Begini Tanggapan Keluarga Tragedi Kanjuruhan

"Tetap tuntutan kami sama, pertama penambahan pasal, bahwa kami merasa pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan ini masih kurang. Sekaligus yang kedua penambahan tersangka," ungkap Zulham dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (01/11/2022).

"Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan bahwa saat ini berkas sudah diberikan kembali ke kepolisian, artinya ada yang kurang. Dan masukan dari teman-teman Aremania sejalan dengan yang kami kehendaki," ujarnya menambahkan.

Zulham memaparkan, dari pertemuan tersebut, yang paling cukup memuaskan adalah bahwa berkas tragedi Kanjuruhan, ternyata masih banyak yang kurang. "Bahwa masukan kami benar berarti. Bahwa harus dilengkapi juga, termasuk juga autopsi," katanya.

"Kemarin dirilis autopsi dan kita tahu tidak memuaskan banyak pihak, terutama para Aremania. Tetapi fakta bahwa autopsi ini menjadi poin penting dalam penegakan hukum ini perlu kami sampaikan," ujarnya.

Pertemuan dengan Kajari dan juga Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, lanjut Zulham, banyak hal yang dijelaskan. Termasuk tambahan pasal bagaimana detailnya.

Baca Juga: Sorotan Kemarin, Update Hasil Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Berita Politik Jatim

"Nanti akan kami sampaikan ke Aremania terkait dengan tambahan pasal dan informasi baru ini. Sementara untuk laporan 6 tersangka, itu kewenangan polisi. Tetapi kami sampaikan juga bahwa saat ini, proses penegakan hukum ini terang benderang, sesuai dengan instruksi presiden," ujarnya.

Zulham melanjutkan, pihaknya selaku perwakilan Aremania akan bersurat kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Tujuannya, kembali turun tangan terkait dengan dinamika penangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Ternyata ada banyak ganjalan-ganjalan etik dan dinamika internal yang membuat persoalan ini tidak terang benderang. Maka kami butuh presiden memberikan diskresi lagi terhadap Tragedi Kanjuruhan. Turun tangan lagi presiden. Kami butuh kehadiran negara dalam konteks penegakan hukum di negara ini," ujarnya.

Zulham menjelaskan, tragedi Kanjuruhan adalah kejadian luar biasa. Berbeda dengan kejadian umum lainnya. Sehingga harus dibongkar. Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti memaparkan, kedatangan Aremania ke Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan aspirasi bagaimana terkait dengan tindak lanjut penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.

"Kami jelaskan saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan. Yakni penyidik Polda Jawa Timur, sudah mengirimkan berkas kembali, pengembalian berkas. Yang sudah diberikan petunjuk oleh Jaksa peneliti. Dalam hal ini jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Diah.

Diah menguraikan, berkas dari penyidik Polda Jatim sudah dikembalikan pada Senin (28/11/2022). "Untuk 14 hari kedepan kami akan berkordinasi lagi dengan penyidik Polda Jawa Timur. Bahwa ternyata banyak petunjuk-petunjuk yang memang belum sepenuhnya dipenuhi penyidik, sehingga masih perlu dikembalikan berkas tersebut," katanya.

Diah menambahkan, apa yang belum dipenuhi penyidik Polda Jatim, secara teknis memang masih kewenangan proses penyidikan.

Sehingga pada intinya, petunjuk-petunjuk itu yang terkait dengan pemenuhan alat bukti, kemudian terkait dengan konstruksi pasal, kemudian yang menyangkut petunjuk-petunjuk alat bukti lain yang memang harus dipenuhi untuk membuat terang benderang perkara ini.

"Jadi secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Hanya saja pada intinya, semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti dikhawatirkan pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan," kata Diah.

Load More