Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:00 WIB
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diah menambahkan, apa yang belum dipenuhi penyidik Polda Jatim, secara teknis memang masih kewenangan proses penyidikan.

Sehingga pada intinya, petunjuk-petunjuk itu yang terkait dengan pemenuhan alat bukti, kemudian terkait dengan konstruksi pasal, kemudian yang menyangkut petunjuk-petunjuk alat bukti lain yang memang harus dipenuhi untuk membuat terang benderang perkara ini.

"Jadi secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Hanya saja pada intinya, semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti dikhawatirkan pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan," kata Diah.

Baca Juga: Hasil Autopsi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Jawa Timur Muncul, Begini Tanggapan Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Load More