SuaraJatim.id - Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (09/03/2023), selain membacakan vonis untuk terdakwa Abdul Haris, juga dibacakan vonis bagi Suko Sutrisno.
Abdul Haris, Ketua Panitia Pelasana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis lebih ringan, yakni hanya setahun penjara oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis terhadap Suko berbeda dengan Haris, walaupun poin pertimbangan dan dakwaan pasalnya sama. Ia dianggap terbukti melakukan kealpaan saat peristiwa terjadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," kata Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas," ujarnya Suko usai mendengar vonis.
Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggungjawab keamanan.
"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggungjawab keamanan. Semua harus ikut bertanggungjawab," ujar Abdul Haris.
Sementara perkara pintu-pintu penonton yang ada di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris menjelaskan jika pintu dari awal hingga sekarang, masih sama seperti itu.
"Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata," ungkapnya.
Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.
"Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu," kata Eko dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu. Berbeda halnya saat persidangan dan pembacaan hukuman dari Abdul Haris.
"Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa," katanya.
Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.
"Ndak, sesuai pledoi kami, bahwa penanggungjawab pertandingan liga ini kan PT LIB. Kita kan hanya panitia pelaksana lokal," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
-
Refleksi Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan: Trauma Belum Hilang, Keadilan Masih Buram
-
Omongan Ridwan Kamil Soal Tragedi Kanjuruhan Tuai Kemarahan di X: Tidak Bisa Lebih Rendah Lagi...
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka