SuaraJatim.id - Sidang vonis kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (09/03/2023), selain membacakan vonis untuk terdakwa Abdul Haris, juga dibacakan vonis bagi Suko Sutrisno.
Abdul Haris, Ketua Panitia Pelasana (Panpel) Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis lebih ringan, yakni hanya setahun penjara oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis terhadap Suko berbeda dengan Haris, walaupun poin pertimbangan dan dakwaan pasalnya sama. Ia dianggap terbukti melakukan kealpaan saat peristiwa terjadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," kata Abu Amsya, Kamis (9/3/2023).
Atas putusan itu, Suko mengaku masih pikir-pikir terkait proses hukum selanjutnya untuk mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman. (Selain itu) ingin bebas," ujarnya Suko usai mendengar vonis.
Sementara Abdul Haris atas vonisnya, menyebut tak hanya LIB dan PSSI yang harus diadili, tapi juga tiga terdakwa Polri sebagai penanggungjawab keamanan.
"Yang berkaitan dengan sepak bola ada LIB, PSSI, dan penanggungjawab keamanan. Semua harus ikut bertanggungjawab," ujar Abdul Haris.
Sementara perkara pintu-pintu penonton yang ada di Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris menjelaskan jika pintu dari awal hingga sekarang, masih sama seperti itu.
Baca Juga: Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
"Pintu stadion dari dulu ya gitu, kalau ada gas air mata, pintu lebar juga tetap jadi masalah. Kalau pintunya disalahkan (karena tertutup) juga tidak tepat. (Yang salah) gas air mata," ungkapnya.
Terpisah Eko Hendro Prasetyo salah satu penasihat hukum dua terdakwa Arema FC menyebut, masih pikir-pikir atas putusan hakim. Para terdakwa, lanjutnya, keberatan dan ingin divonis bebas.
"Iya pikir-pikir, kita keberatan. Karena dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kita pikir-pikir, rapat sama tim dulu," kata Eko dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, menurutnya majelis hakim tidak menyebutkan poin pertimbangan berupa salah satu pintu keluar Stadion Kanjuruhan yang tertutup massa saat usai pertandingan 1 Oktober 2022 lalu. Berbeda halnya saat persidangan dan pembacaan hukuman dari Abdul Haris.
"Saya kira majelis sudah jeli, tapi beliau lupa ada satu pertimbangan yang tidak diutarakan, bahwa pintu besar F yang lazim dilakukan untuk keluar suporter setelah pertandingan itu, tertutup massa," katanya.
Terkait permintaan Suko dan Haris dalam pledoi dan dupliknya meminta PSSI dan LIB turut diadili yang ditanggapi hakim bahwa pengadilan hanya bisa memproses kasus yang dilimpahkan ke PN Surabaya, Eko menjelaskan belum ada niat melaporkan tersangka baru.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan Hukum Security Officer Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hanya Satu Tahun : Kok Bisa ?
-
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!
-
Koperasi Merah Putih Pasok Bahan Baku MBG di Pasuruan, Ekonomi Desa Mulai Berputar
-
Petani Pasuruan Makin Mudah Dapat Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Harga Juga Murah
-
Gunung Bromo Siap Sambut Libur Lebaran 2026, Fasilitas Wisata Dijamin Aman dan Nyaman