SuaraJatim.id - Siang tadi sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga polisi digelar di PN Surabaya. Vonis terhadap ketiganya dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian ini dimulai pada pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terdakwa Hasdarmawan menjadi yang kali pertama divonis. Dalam persidangan, ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Vonis ringan ini memicu kekecewangan berbagai kalangan. Di Malang Jawa Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai elemen segera menggelar unjuk rasa di depan kantor balai kota.
Para mahasiswa itu kecewa dan memprotes proses persidangan tersebut. Mereka menilai, kasus tersebut seharusnya ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Demikian disampaikan Koordinator Aksi Abi Naga Parawansa.
Ia mengatakan vonis hakim persidangan masih jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan. "Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.
Baca Juga: Kecewa Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa
Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Kecewa Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
-
Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin
-
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
Terkini
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
-
Paul Munster Tak Terlihat di Latihan Persebaya, Uston Nawawi Ambil Alih 2 Laga Sisa