SuaraJatim.id - Siang tadi sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga polisi digelar di PN Surabaya. Vonis terhadap ketiganya dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.
Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian ini dimulai pada pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.
Terdakwa Hasdarmawan menjadi yang kali pertama divonis. Dalam persidangan, ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Vonis ringan ini memicu kekecewangan berbagai kalangan. Di Malang Jawa Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai elemen segera menggelar unjuk rasa di depan kantor balai kota.
Para mahasiswa itu kecewa dan memprotes proses persidangan tersebut. Mereka menilai, kasus tersebut seharusnya ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Demikian disampaikan Koordinator Aksi Abi Naga Parawansa.
Ia mengatakan vonis hakim persidangan masih jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan. "Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.
Mendesak kepala Polri segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan. Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.
"Mendesak Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Devi Athok, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, NBR (17) dan NDA (13) menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran, hakim dan jaksa terkesan pasif sehingga meringankan peran para terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Kecewa Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Dua Polisi Bebas, Satu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
-
Alasan Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas: Gas Air Mata Tertiup Angin
-
Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim
-
Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8
-
Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban