SuaraJatim.id - Bulan ramadan menjadi momen untuk saling menjaga antar umat muslim maupun agama lain.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban selama bulan Ramadan.
"Masyarakat Jatim majemuk. Terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. Kami imbau agar saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau kamtibmas selama bulan Ramadhan nanti," kata Khofifah dikutip dari ANTARA di Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, mantan Menteri Sosial itu berharap umat Islam dapat melewati bulan Ramadan dengan khusyuk hingga hari kemenangan Idul Fitri.
"Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, salah satu cara menghormati bulan suci Ramadhan, adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai di siang hari," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual atau menyajikan minuman mengandung alkohol.
Dengan begitu, masyarakat non-Muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan. Namun tetap menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
Khofifah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat tersebut diatur bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata agar mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta minuman beralkohol.
Baca Juga: Ke Kampung Durian Ngawi, Gubernur Khofifah Dorong Varietas Musang King Diolah dengan Teknik Frozen
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," katanya.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan motel.
Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya, serta memastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti/rumah pijat selama bulan Ramadhan diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, yaitu saat buka puasa hingga shalat tarawih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
Terkini
-
Kisah Tewasnya PMI Asal Blitar di Hong Kong, Sempat Telepon Suami Jelang Tragedi Kebakaran!
-
Peduli Bencana Sumbar, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Zero Waste, Intip Dapur Produksi Batik Siger Khas Lampung
-
Menteri UMKM Apresiasi Kolaborasi BRI dengan SOGO Agar UMKM Naik Kelas
-
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Ini Zona Merah yang Wajib Dihindari