SuaraJatim.id - Bulan ramadan menjadi momen untuk saling menjaga antar umat muslim maupun agama lain.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban selama bulan Ramadan.
"Masyarakat Jatim majemuk. Terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. Kami imbau agar saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau kamtibmas selama bulan Ramadhan nanti," kata Khofifah dikutip dari ANTARA di Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, mantan Menteri Sosial itu berharap umat Islam dapat melewati bulan Ramadan dengan khusyuk hingga hari kemenangan Idul Fitri.
Baca Juga: Ke Kampung Durian Ngawi, Gubernur Khofifah Dorong Varietas Musang King Diolah dengan Teknik Frozen
"Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, salah satu cara menghormati bulan suci Ramadhan, adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai di siang hari," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual atau menyajikan minuman mengandung alkohol.
Dengan begitu, masyarakat non-Muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan. Namun tetap menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
Khofifah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat tersebut diatur bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata agar mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta minuman beralkohol.
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," katanya.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan motel.
Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya, serta memastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti/rumah pijat selama bulan Ramadhan diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, yaitu saat buka puasa hingga shalat tarawih.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan