SuaraJatim.id - Bulan ramadan menjadi momen untuk saling menjaga antar umat muslim maupun agama lain.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban selama bulan Ramadan.
"Masyarakat Jatim majemuk. Terdiri dari beragam latar belakang agama dan suku. Kami imbau agar saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat atau kamtibmas selama bulan Ramadhan nanti," kata Khofifah dikutip dari ANTARA di Surabaya, Selasa (21/3/2023).
Dengan saling menghormati dan memupuk persaudaraan, mantan Menteri Sosial itu berharap umat Islam dapat melewati bulan Ramadan dengan khusyuk hingga hari kemenangan Idul Fitri.
"Bagi para pelaku usaha makanan dan minuman, salah satu cara menghormati bulan suci Ramadhan, adalah dengan menjual makanan secara tidak mencolok, yaitu dengan menggunakan tirai di siang hari," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengimbau agar pedagang tidak menjual atau menyajikan minuman mengandung alkohol.
Dengan begitu, masyarakat non-Muslim bisa tetap mendapat kemudahan apabila ingin membeli makanan dan minuman pada siang hari selama Ramadhan. Namun tetap menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
Khofifah mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam surat tersebut diatur bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata agar mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta minuman beralkohol.
Baca Juga: Ke Kampung Durian Ngawi, Gubernur Khofifah Dorong Varietas Musang King Diolah dengan Teknik Frozen
"Untuk antisipasi liburan Idul Fitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat berisiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung," katanya.
Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, dan motel.
Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.
Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya, serta memastikan terbebas dari penggunaan NAPZA selama bertugas.
Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dan panti/rumah pijat selama bulan Ramadhan diwajibkan menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, yaitu saat buka puasa hingga shalat tarawih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital