SuaraJatim.id - Berkas tahap dua tersangka suap dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya kini sudah berada di Surabaya dan sebentar lagi akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Meskipun begitu, keduanya kini ditempatkan di tempat berbeda.
Setelah kedatangan Rusdi di Rutan klas 1 Medaeng, giliran Sahat sampai di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 16.00 pada Kamis (13/4/2023) sore.
"Ini dilimpahkan, kita ini proses tahap 2, penyerahan dari penyidik pada penuntut umum," ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto, pada awak media di Kejati Jatim.
Sahat dan Rusdi mengenakan mobil tahanan yang sama. Setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Rusdi langsung dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Medaeng menggunakan rompi oranye dan topi hitam.
Sedangkan untuk Sahat Tua Simanjuntak, diserahkan ke Rutan Kejati, menggunakan rompi oranye juga, sambil menenteng ransel. "Penahanannya dilimpahkan ke Medaeng dan Kejati," ucap Arief.
Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan, bahwa jajarannya di Rutan I Surabaya telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan bahwa Rusdi diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam.
Baca Juga: Segera Disidang! Sahat Tua Diserahkan ke JPU, Tahanan Dipindah dari Guntur ke Medaeng
Mantan Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta itu mengatakan bahwa Rusdi diantarkan oleh tim Jaksa KPK. Dan diterima oleh petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya.
"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak rutan," terang Imam.
Imam menegaskan bahwa pria 47 tahun itu akan diperlakukan sama dengan tahanan lain. Mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan.
Pihak rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati.
Sesuai SOP yang ada, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
Berita Terkait
-
Segera Disidang! Sahat Tua Diserahkan ke JPU, Tahanan Dipindah dari Guntur ke Medaeng
-
Fakta Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah, Belanja Setahun Sahat Tua Capai Rp 4,3 Miliar
-
Usut Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Madura
-
Biar Clear! Dana Hibah Jatim Perlu Dihapus, Gubernur dan Wakilnya Harus Diperiksa
-
Usut Dugaan Korupsi Jumbo Dana Hibah Jatim, 4 Angggota DPRD Dicekal
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 3 Kali, Kolom Abu Capai 600 Meter