SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Samanhudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan memberikan informasi.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Sementara itu, hal yang meringankannya ialah terdakwa berlaku sopan saat persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.
Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Sementara itu, Samanhudi memilih untuk menempuh langkah banding terkait kasus tersebut. “Banding yang mulia,” kata Samanhudi.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar pernah terjerat kasus korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas