Baehaqi Almutoif
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:40 WIB
M Samanhudi Anwar saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Samanhudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan memberikan informasi.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya.

Sementara itu, hal yang meringankannya ialah terdakwa berlaku sopan saat persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Sementara itu, Samanhudi memilih untuk menempuh langkah banding terkait kasus tersebut. “Banding yang mulia,” kata Samanhudi.

Baca Juga: Rumor Transfer Paruh Musim BRI Liga 1 2023-2024: Peran Aji Santoso hingga Calon Klub Baru Wiljan Pluim

Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar pernah terjerat kasus korupsi.

Load More