SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Samanhudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan memberikan informasi.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Sementara itu, hal yang meringankannya ialah terdakwa berlaku sopan saat persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.
Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Sementara itu, Samanhudi memilih untuk menempuh langkah banding terkait kasus tersebut. “Banding yang mulia,” kata Samanhudi.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar pernah terjerat kasus korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari