SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Samanhudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan memberikan informasi.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Sementara itu, hal yang meringankannya ialah terdakwa berlaku sopan saat persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.
Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Sementara itu, Samanhudi memilih untuk menempuh langkah banding terkait kasus tersebut. “Banding yang mulia,” kata Samanhudi.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar pernah terjerat kasus korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit
-
Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan
-
Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi