SuaraJatim.id - Gaduh status rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ternyata milik Bupati Rini Syarifah. Selama ini, Pemkab menyewa ke Rini.
Fakta tersebut terungkap saat rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar.
Kabag Umum Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengatakan, berdasarkan akta notaris rumah tersebut tersebut merupakan milik Rini Syarifah.
“Dari akta notaris ini yang tanda tangan pihak pertama pemilik rumah ibu Rini Syarifah kemudian pihak kedua yang menyewa Bagian Umum Pemkab Blitar,” kata Eko dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/20/23).
Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah berada di Jalan Rinjani. Rumah tersebut disewa selama 2 tahun. Rinciannya, pada 2021 disewa 8 bulan dengan nilai Rp196 juta. Kemudian pada 2022 disewa 12 bulan dengan nominal Rp294 juta.
Eko mengeklaim, proses sewa rumah pribadi Bupati Rini untuk rumdin wabup sudah sesuai aturan atau legal. Kriteria pemilihan rumah tersebut juga telah sesuai, di antaranya harus memiliki ruang kerja, ruang ajudan, hingga ruang tamu yang pantas untuk menerima kunjungan dari pejabat lain.
Sementara itu, hasil survei sejumlah rumah di Blitar, paling cocok ialah milik Rini. “Tentu dalam penentuan sewa rumah sudah melakukan survei, pada saat itu mungkin yang paling cocok adalah disana kalau mungkin tidak, jika ada yang cocok tidak boleh disewa,” katanya.
Hanya saja, yang menjadi masalah rumah tersebut tidak ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Justru yang mendiami ialah Bupati Blitar dan keluarganya. “Mohon maaf untuk persoalan itu bukan wewenang kami untuk menjawab karena itu tidak terdokumentasi di kami,” tegas Eko.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung menilai, menyewa rumah pribadi milik Rini untuk rumah dinas ini bisa menyalahi etika dalam pemerintahan. Meskipun legal, namun dapat masuk ketegori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.
Baca Juga: 8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” kata Fredy Agung.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan hal tersebut. Terlebih rumah dinas yang harusnya ditempati wabup justru digunakan bupati beserta keluarganya.
“Ini jelas rumah bupati yang menempati bupatinya yang menyewa negara, uangnya jatuh ke siapa Mak Rini atau suaminya kan disitu jelas sebagai penandatangan, ini kan secara etika berpemerintahan kan sangat menjadi pertanyaan,” lanjut Fredy.
Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
-
Mencuci Jeroan Hewan Kurban di Sungai, Warga Surabaya Kena Sanksi
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan
-
Pagar Misterius Peninggalan Majapahit Ditemukan di Mojokerto