SuaraJatim.id - Gaduh status rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ternyata milik Bupati Rini Syarifah. Selama ini, Pemkab menyewa ke Rini.
Fakta tersebut terungkap saat rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar.
Kabag Umum Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengatakan, berdasarkan akta notaris rumah tersebut tersebut merupakan milik Rini Syarifah.
“Dari akta notaris ini yang tanda tangan pihak pertama pemilik rumah ibu Rini Syarifah kemudian pihak kedua yang menyewa Bagian Umum Pemkab Blitar,” kata Eko dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/20/23).
Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah berada di Jalan Rinjani. Rumah tersebut disewa selama 2 tahun. Rinciannya, pada 2021 disewa 8 bulan dengan nilai Rp196 juta. Kemudian pada 2022 disewa 12 bulan dengan nominal Rp294 juta.
Eko mengeklaim, proses sewa rumah pribadi Bupati Rini untuk rumdin wabup sudah sesuai aturan atau legal. Kriteria pemilihan rumah tersebut juga telah sesuai, di antaranya harus memiliki ruang kerja, ruang ajudan, hingga ruang tamu yang pantas untuk menerima kunjungan dari pejabat lain.
Sementara itu, hasil survei sejumlah rumah di Blitar, paling cocok ialah milik Rini. “Tentu dalam penentuan sewa rumah sudah melakukan survei, pada saat itu mungkin yang paling cocok adalah disana kalau mungkin tidak, jika ada yang cocok tidak boleh disewa,” katanya.
Hanya saja, yang menjadi masalah rumah tersebut tidak ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Justru yang mendiami ialah Bupati Blitar dan keluarganya. “Mohon maaf untuk persoalan itu bukan wewenang kami untuk menjawab karena itu tidak terdokumentasi di kami,” tegas Eko.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung menilai, menyewa rumah pribadi milik Rini untuk rumah dinas ini bisa menyalahi etika dalam pemerintahan. Meskipun legal, namun dapat masuk ketegori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.
Baca Juga: 8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” kata Fredy Agung.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan hal tersebut. Terlebih rumah dinas yang harusnya ditempati wabup justru digunakan bupati beserta keluarganya.
“Ini jelas rumah bupati yang menempati bupatinya yang menyewa negara, uangnya jatuh ke siapa Mak Rini atau suaminya kan disitu jelas sebagai penandatangan, ini kan secara etika berpemerintahan kan sangat menjadi pertanyaan,” lanjut Fredy.
Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang
-
Misi Besar Gus Kikin di Muktamar NU: Sulap Jutaan Nahdliyyin Jadi Kekuatan Ekonomi
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep