SuaraJatim.id - Gaduh status rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ternyata milik Bupati Rini Syarifah. Selama ini, Pemkab menyewa ke Rini.
Fakta tersebut terungkap saat rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar.
Kabag Umum Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengatakan, berdasarkan akta notaris rumah tersebut tersebut merupakan milik Rini Syarifah.
“Dari akta notaris ini yang tanda tangan pihak pertama pemilik rumah ibu Rini Syarifah kemudian pihak kedua yang menyewa Bagian Umum Pemkab Blitar,” kata Eko dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/20/23).
Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah berada di Jalan Rinjani. Rumah tersebut disewa selama 2 tahun. Rinciannya, pada 2021 disewa 8 bulan dengan nilai Rp196 juta. Kemudian pada 2022 disewa 12 bulan dengan nominal Rp294 juta.
Eko mengeklaim, proses sewa rumah pribadi Bupati Rini untuk rumdin wabup sudah sesuai aturan atau legal. Kriteria pemilihan rumah tersebut juga telah sesuai, di antaranya harus memiliki ruang kerja, ruang ajudan, hingga ruang tamu yang pantas untuk menerima kunjungan dari pejabat lain.
Sementara itu, hasil survei sejumlah rumah di Blitar, paling cocok ialah milik Rini. “Tentu dalam penentuan sewa rumah sudah melakukan survei, pada saat itu mungkin yang paling cocok adalah disana kalau mungkin tidak, jika ada yang cocok tidak boleh disewa,” katanya.
Hanya saja, yang menjadi masalah rumah tersebut tidak ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Justru yang mendiami ialah Bupati Blitar dan keluarganya. “Mohon maaf untuk persoalan itu bukan wewenang kami untuk menjawab karena itu tidak terdokumentasi di kami,” tegas Eko.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung menilai, menyewa rumah pribadi milik Rini untuk rumah dinas ini bisa menyalahi etika dalam pemerintahan. Meskipun legal, namun dapat masuk ketegori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.
Baca Juga: 8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” kata Fredy Agung.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan hal tersebut. Terlebih rumah dinas yang harusnya ditempati wabup justru digunakan bupati beserta keluarganya.
“Ini jelas rumah bupati yang menempati bupatinya yang menyewa negara, uangnya jatuh ke siapa Mak Rini atau suaminya kan disitu jelas sebagai penandatangan, ini kan secara etika berpemerintahan kan sangat menjadi pertanyaan,” lanjut Fredy.
Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar