SuaraJatim.id - Gaduh status rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar ternyata milik Bupati Rini Syarifah. Selama ini, Pemkab menyewa ke Rini.
Fakta tersebut terungkap saat rapat Komisi I DPRD Kabupaten Blitar dengan Bagian Umum dan BPKAD Kabupaten Blitar.
Kabag Umum Pemkab Blitar Eko Sumardiyanto mengatakan, berdasarkan akta notaris rumah tersebut tersebut merupakan milik Rini Syarifah.
“Dari akta notaris ini yang tanda tangan pihak pertama pemilik rumah ibu Rini Syarifah kemudian pihak kedua yang menyewa Bagian Umum Pemkab Blitar,” kata Eko dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (13/20/23).
Rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah berada di Jalan Rinjani. Rumah tersebut disewa selama 2 tahun. Rinciannya, pada 2021 disewa 8 bulan dengan nilai Rp196 juta. Kemudian pada 2022 disewa 12 bulan dengan nominal Rp294 juta.
Eko mengeklaim, proses sewa rumah pribadi Bupati Rini untuk rumdin wabup sudah sesuai aturan atau legal. Kriteria pemilihan rumah tersebut juga telah sesuai, di antaranya harus memiliki ruang kerja, ruang ajudan, hingga ruang tamu yang pantas untuk menerima kunjungan dari pejabat lain.
Sementara itu, hasil survei sejumlah rumah di Blitar, paling cocok ialah milik Rini. “Tentu dalam penentuan sewa rumah sudah melakukan survei, pada saat itu mungkin yang paling cocok adalah disana kalau mungkin tidak, jika ada yang cocok tidak boleh disewa,” katanya.
Hanya saja, yang menjadi masalah rumah tersebut tidak ditempati Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Justru yang mendiami ialah Bupati Blitar dan keluarganya. “Mohon maaf untuk persoalan itu bukan wewenang kami untuk menjawab karena itu tidak terdokumentasi di kami,” tegas Eko.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung menilai, menyewa rumah pribadi milik Rini untuk rumah dinas ini bisa menyalahi etika dalam pemerintahan. Meskipun legal, namun dapat masuk ketegori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.
Baca Juga: 8 Tahun Praktik Tak Terendus, Kedok Dokter Hewan Gadungan di Blitar Akhirnya Terbongkar
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” kata Fredy Agung.
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan hal tersebut. Terlebih rumah dinas yang harusnya ditempati wabup justru digunakan bupati beserta keluarganya.
“Ini jelas rumah bupati yang menempati bupatinya yang menyewa negara, uangnya jatuh ke siapa Mak Rini atau suaminya kan disitu jelas sebagai penandatangan, ini kan secara etika berpemerintahan kan sangat menjadi pertanyaan,” lanjut Fredy.
Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak