SuaraJatim.id - Warga didigegerkan dengan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Korban dibacok hingga tewas, Selasa (24/10/2023) pagi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Korban dihabisi secara sadis oleh pria bernama Jano. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Tuban.
Berikut fakta-fakta tewasnya sekdes di Tuban seperti dihimpun dari Bloktuban.com--jaringan Suara.com:
1. Dibacok di Jalan
Baca Juga: Ditemukan Tergantung di Pintu Rumah, Misteri Kematian Gadis di Cianjur Akhirnya Terungkap
Berawal, dari korban Agus Sutrisno (33), yang dibuntuti oleh pelaku di jalanan. Korban sedianya dalam perjalanan untuk rapat di kantor Kecamatan Kerek.
Di tengah jalan Kerek-Montong, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil pick up L300. Pelaku gelap mata setelah mengetahui korban masih hidup.
Pria itu lantas mengejar korban yang berlari ke ladang kosong, lalu membacoknya secara sadis hingga meninggal dunia. Setelah kejadian pelaku kabur, sedangkan mobilnya ditinggal di lokasi.
2. Pelaku menyerahkan diri
Kasus pembacokan ini diusut oleh polisi. Usai kejadian, pihak berwajib mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Namun pelaku tak ada di rumah.
Malam harinya, pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan setelah 10 jam melakukan pelarian.
3. Sudah Direncanakan
Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sekdes sebelum menyerahkan diri. Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kepada polisi, pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan.
"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari," ujarnya.
4. Dugaan Perselingkuhan
Adapun motif pembunuhan ini diduga karena perselingkuhan. Pelaku sakit hati karena korban dicurigai selingkuh dengan istrinya.
5. Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," terangnya.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'