SuaraJatim.id - Warga didigegerkan dengan kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno. Korban dibacok hingga tewas, Selasa (24/10/2023) pagi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Korban dihabisi secara sadis oleh pria bernama Jano. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Tuban.
Berikut fakta-fakta tewasnya sekdes di Tuban seperti dihimpun dari Bloktuban.com--jaringan Suara.com:
1. Dibacok di Jalan
Berawal, dari korban Agus Sutrisno (33), yang dibuntuti oleh pelaku di jalanan. Korban sedianya dalam perjalanan untuk rapat di kantor Kecamatan Kerek.
Di tengah jalan Kerek-Montong, kendaraan korban ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil pick up L300. Pelaku gelap mata setelah mengetahui korban masih hidup.
Pria itu lantas mengejar korban yang berlari ke ladang kosong, lalu membacoknya secara sadis hingga meninggal dunia. Setelah kejadian pelaku kabur, sedangkan mobilnya ditinggal di lokasi.
2. Pelaku menyerahkan diri
Kasus pembacokan ini diusut oleh polisi. Usai kejadian, pihak berwajib mendatangi rumah pelaku di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Namun pelaku tak ada di rumah.
Baca Juga: Ditemukan Tergantung di Pintu Rumah, Misteri Kematian Gadis di Cianjur Akhirnya Terungkap
Malam harinya, pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan setelah 10 jam melakukan pelarian.
3. Sudah Direncanakan
Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sekdes sebelum menyerahkan diri. Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, kepada polisi, pelaku mengakui sudah merencanakan pembunuhan.
"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan dua hari," ujarnya.
4. Dugaan Perselingkuhan
Adapun motif pembunuhan ini diduga karena perselingkuhan. Pelaku sakit hati karena korban dicurigai selingkuh dengan istrinya.
5. Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. AKP Darmono mengungkapkan jika pembunuhan ini diklasifikasikan ke dalam pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun, seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 KUHP," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
43 Ekor Ular Masuk Pemukiman Warga Surabaya, Sembunyi di Plafon hingga Kamar Mandi!
-
5 Fakta Viral Siswa Disabilitas di Surabaya Diduga Dibully, Wajib Cek CCTV!
-
Santri Demo Kejari Gresik, Buntut Pengasuh Ponpes Ditahan dan Jadi Tersangka Korupsi
-
Pemprov Jatim Awasi Dana Hibah Berlapis, APIP hingga BPK Terlibat