SuaraJatim.id - Fakta-fakta kasus gadis 17 tahun asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun yang diduga diperkosa ayah, kakek, dan pamannya mulai terkuak. Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
Pria berinisial I selaku paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun. Sementara itu, ayah dan kakeknya tidak ditemukan bukti bahwa telah memperkosa sang gadis.
“Untuk kakek dan ayah korban ini, kami tidak menemukan alat bukti jika kedua terduga pekaku ini melakukan persetubuhan," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023).
Berdasarkan keterangan beberapa saksi, yakni tetangga dan teman korban, diketahui bahwa ada dendam terhadap kakek dan ayahnya karena sering dimarahi. Anton menduga itu yang melandasi korban mengaku juga diperkosa ayah dan kakeknya.
Sementara itu, paman korban terbukti melakukan rupadaksa terhadap korban. Persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023. "Korban diajak menonton video porno bersama kemudian disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui bahwa pelaku I telah melancarkan aksinya puluhan kali. Tersangka merupadaksa keponakannya seminggu dua kali. Jika dihitung totalnya sudah lebih dari dua kali sepanjang 2 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian.
I terancam pasal 81-82, Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Anton.
Sementara itu, korban menuding kakek dan ayahnya juga telah mencabulinya karena ingin hidup bebas. “Si kakek ini memarahi saat korban pakai motor. Kalau ayahnya juga sering memarahi korban. Tapi, kami masih dalami ya. Sementara ini keduanya belum terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban,” ungkap Anton.
Baca Juga: Miris! Guru Agama di Magetan Perkosa Siswinya Sejak SD, Pertama Kali di Toilet Sekolah
Saat ini korban dalam kondisi stabil dan sedang ditangani oleh Kementerian Sosial untuk pemulihan traumanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya