SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sudah menemukan belasan pelanggaran jelang tahun politik 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 pelanggaran yang dicatat olehnya.
"Data yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN," ujar Dwi Indah, Selasa (5/12/2023).
Jenis pelanggaran yang terekam bermacam-macam, bahkan beberapa ada yang dilakukan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Empat ASN Bangkalan Blak-blakan Unggah Salah Satu Capres dan Caleg di Medsos, Bawaslu Turun Tangan
"Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah diproses dan melakukan rekomendasi pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Belum ada tindak lanjut KASN," terangnya.
Menurutnya pihak KASN punya sistem sendiri untuk mendeteksi itu. "Jadi rekomendasi itu ke KASN dan KASN ini mempunyai sistem tersendiri, jadi mereka akan mengklarifikasi dari hasil-hasil rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.
Dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tersebut nantinya akan diperiksa lagi seperti dari bukti-bukti temuan. Selanjutnya, KASN akan memanggil ASN yang bersangkutan.
"Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KASN yang memberikan sanksi. Sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu kepala daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu," imbuhnya.
Dwi Indah menekankan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan penindakan atau pemberian sanksi.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Agil Akbar Dicopot dari Ketua Bawaslu Surabaya
"Jadi sifat dari penangan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut," jelasnya.
Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi, mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.
"Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nantinya proses lanjut ke KASN," ungkapnya.
Pihaknya bekerja berdasarkan laporan dan temuan yang bisa berasal dari pengawasan maupun badan Adhoc di bawahnya. Selain itu dapat juga berasal dari laporan masyarakat atau lembaga lain.
"Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman