SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur sudah menemukan belasan pelanggaran jelang tahun politik 2024.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 pelanggaran yang dicatat olehnya.
"Data yang sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN," ujar Dwi Indah, Selasa (5/12/2023).
Jenis pelanggaran yang terekam bermacam-macam, bahkan beberapa ada yang dilakukan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Data yang masuk pada kami, pelanggaran lain-lainnya seperti netralitas ASN itu ada satu kasus, itu sudah diproses dan melakukan rekomendasi pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Belum ada tindak lanjut KASN," terangnya.
Menurutnya pihak KASN punya sistem sendiri untuk mendeteksi itu. "Jadi rekomendasi itu ke KASN dan KASN ini mempunyai sistem tersendiri, jadi mereka akan mengklarifikasi dari hasil-hasil rekomendasi dari Bawaslu," kata dia.
Dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu tersebut nantinya akan diperiksa lagi seperti dari bukti-bukti temuan. Selanjutnya, KASN akan memanggil ASN yang bersangkutan.
"Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, apakah terbukti atau tidak KASN yang memberikan sanksi. Sanksi itu nantinya akan diberikan pada PPK, yaitu kepala daerah yang di sana, biasanya diberitahukan pada Bawaslu," imbuhnya.
Dwi Indah menekankan, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan penindakan atau pemberian sanksi.
Baca Juga: Empat ASN Bangkalan Blak-blakan Unggah Salah Satu Capres dan Caleg di Medsos, Bawaslu Turun Tangan
"Jadi sifat dari penangan pelanggaran seperti ASN ini, Bawaslu hanya punya wewenang merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas, kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut," jelasnya.
Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi, mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.
"Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nantinya proses lanjut ke KASN," ungkapnya.
Pihaknya bekerja berdasarkan laporan dan temuan yang bisa berasal dari pengawasan maupun badan Adhoc di bawahnya. Selain itu dapat juga berasal dari laporan masyarakat atau lembaga lain.
"Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin," katanya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan