SuaraJatim.id - Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos).
Edi sapaan akrabnya langsung digiring penyidik ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.
“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” katanya, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Khofifah Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Integritas dan Sinergi untuk Berantas Korupsi
Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.
“Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.
Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta.
Berita Terkait
-
Khofifah Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Integritas dan Sinergi untuk Berantas Korupsi
-
Survei Populi Center: Cuma Segini Kepercayaan Publik Soal Kemampuan Ganjar-Mahfud MD Jaga Komitmen untuk Palestina
-
Survei Populi Center: Ada 14 Persen Lebih Koresponden Ragukan 3 Capres-Cawapres Bisa Berantas Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Rp20 Jutaan, Vibes Jadul Performa Tetap Unggul
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Terkini
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
-
Berdedikasi dalam Pembangunan, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Leading Women Awards 2025
-
Paul Munster Tak Terlihat di Latihan Persebaya, Uston Nawawi Ambil Alih 2 Laga Sisa
-
Sekolah di Surabaya Siap Adakan Ekstrakurikuler e-Sport
-
Licik, Eks Kacab Dealer Isuzu Mojokerto Gadaikan BPKB Truk Pembeli