SuaraJatim.id - Beberapa tahun terakhir ini sering kita lihat di media sosial ada orang yang bercerita bahwa dirinya telah mendapat 'Surat Cinta' dari kantor pajak. Kebanyakan memang isinya berupa ketakutan, kekesalan dan mungkin berujung umpatan.
Biasanya menjelang akhir tahun nomor konsultasi kantor pajak panen dengan pertanyaan-pertanyaan terkait surat cinta tersebut.
Saya sendiri sebagai pegawai pajak sering mendapat pertanyaan ataupun luapan kekecewaan dari wajib pajak yang mendapat surat tersebut. Padahal sebenarnya mereka sendiri masih banyak yang belum mengerti maksud isi dari surat tersebut.
Sebenarnya apa sih 'Surat Cinta' dari kantor pajak itu ?
Penyebutan Surat Cinta itu sendiri sebenarnya memang sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya. Isinya menggambarkan betapa cinta dan perhatiannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pilihannya yang belum melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Mengapa saya bilang cinta dan perhatian ?
Cinta, karena DJP ingin membuat wajib pajak menjadi lebih cerdas dan tanggap akan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Dan ingin menjadikan wajib pajak tersebut melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara patuh dan taat sesuai undang-undang serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Perhatian, karena DJP saat ini memiliki basis data wajib pajak yang rapih, valid dan selalu dapat dipantau, menjadikan DJP dapat langsung mengambil data terkini dan memberi perhatian khusus terkait wajib pajak yang belum patuh atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Ke depannya penguatan basis data ini akan terus dilakukan sebagai upaya DJP untuk menghimpun penerimaan negara dengan menambah tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
Surat Cinta yang paling banyak ditanyakan adalah Surat Teguran terkait kewajiban lapor SPT Tahunan. Dari judulnya saja wajib pajak sudah merasa tertekan dan seperti memiliki kesalahan yang fatal sehingga harus ditegur.
Padahal kalau kita sebagai wajib pajak mau menghilangkan rasa emosi saat membaca judul surat yang diberikan dan meluangkan waktu untuk meneruskan membacanya dulu dari atas sampai bawah dengan teliti dan seksama, seharusnya wajib pajak menjadi mengerti mengapa surat ini diterbitkan dan ditujukan kepada yang bersangkutan.
Inti dari surat teguran itu tidak lain dan tidak bukan adalah berisi informasi dari DJP yang mengingatkan wajib pajak bahwa ada salah satu dari kewajiban perpajakannya berupa lapor SPT Tahunan yang belum dilaksanakan.
Di surat itupun dicantumkan nomor konsultasi perpajakan untuk melayani pertanyaan terkait surat tersebut.
Semakin banyak wajib pajak yang merespons dan bertanya justru semakin baik bagi DJP. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa 'cinta'-nya bersambut dan tidak diabaikan.
Kami selaku petugas pajak, terutama saya, akan dengan senang hati untuk menjelaskan maksud dari surat tersebut dan bisa langsung memberikan arahan kepada wajib pajak tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang diminta dalam surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Menteri PKP Apresiasi BRI Atas Peran Strategis Fasilitasi KPR Subsidi
-
Update Dampak Gempa Pacitan: 15 Warga Bantul Luka-luka, Belasan Bangunan Rusak
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata
-
Gempa M 6,4 Guncang Pesisir Selatan Jawa, Pacitan hingga Surabaya, Ini Penjelasan BMKG