SuaraJatim.id - Beberapa tahun terakhir ini sering kita lihat di media sosial ada orang yang bercerita bahwa dirinya telah mendapat 'Surat Cinta' dari kantor pajak. Kebanyakan memang isinya berupa ketakutan, kekesalan dan mungkin berujung umpatan.
Biasanya menjelang akhir tahun nomor konsultasi kantor pajak panen dengan pertanyaan-pertanyaan terkait surat cinta tersebut.
Saya sendiri sebagai pegawai pajak sering mendapat pertanyaan ataupun luapan kekecewaan dari wajib pajak yang mendapat surat tersebut. Padahal sebenarnya mereka sendiri masih banyak yang belum mengerti maksud isi dari surat tersebut.
Sebenarnya apa sih 'Surat Cinta' dari kantor pajak itu ?
Penyebutan Surat Cinta itu sendiri sebenarnya memang sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya. Isinya menggambarkan betapa cinta dan perhatiannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pilihannya yang belum melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Mengapa saya bilang cinta dan perhatian ?
Cinta, karena DJP ingin membuat wajib pajak menjadi lebih cerdas dan tanggap akan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Dan ingin menjadikan wajib pajak tersebut melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara patuh dan taat sesuai undang-undang serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Perhatian, karena DJP saat ini memiliki basis data wajib pajak yang rapih, valid dan selalu dapat dipantau, menjadikan DJP dapat langsung mengambil data terkini dan memberi perhatian khusus terkait wajib pajak yang belum patuh atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Ke depannya penguatan basis data ini akan terus dilakukan sebagai upaya DJP untuk menghimpun penerimaan negara dengan menambah tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
Surat Cinta yang paling banyak ditanyakan adalah Surat Teguran terkait kewajiban lapor SPT Tahunan. Dari judulnya saja wajib pajak sudah merasa tertekan dan seperti memiliki kesalahan yang fatal sehingga harus ditegur.
Padahal kalau kita sebagai wajib pajak mau menghilangkan rasa emosi saat membaca judul surat yang diberikan dan meluangkan waktu untuk meneruskan membacanya dulu dari atas sampai bawah dengan teliti dan seksama, seharusnya wajib pajak menjadi mengerti mengapa surat ini diterbitkan dan ditujukan kepada yang bersangkutan.
Inti dari surat teguran itu tidak lain dan tidak bukan adalah berisi informasi dari DJP yang mengingatkan wajib pajak bahwa ada salah satu dari kewajiban perpajakannya berupa lapor SPT Tahunan yang belum dilaksanakan.
Di surat itupun dicantumkan nomor konsultasi perpajakan untuk melayani pertanyaan terkait surat tersebut.
Semakin banyak wajib pajak yang merespons dan bertanya justru semakin baik bagi DJP. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa 'cinta'-nya bersambut dan tidak diabaikan.
Kami selaku petugas pajak, terutama saya, akan dengan senang hati untuk menjelaskan maksud dari surat tersebut dan bisa langsung memberikan arahan kepada wajib pajak tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang diminta dalam surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi