SuaraJatim.id - Beberapa tahun terakhir ini sering kita lihat di media sosial ada orang yang bercerita bahwa dirinya telah mendapat 'Surat Cinta' dari kantor pajak. Kebanyakan memang isinya berupa ketakutan, kekesalan dan mungkin berujung umpatan.
Biasanya menjelang akhir tahun nomor konsultasi kantor pajak panen dengan pertanyaan-pertanyaan terkait surat cinta tersebut.
Saya sendiri sebagai pegawai pajak sering mendapat pertanyaan ataupun luapan kekecewaan dari wajib pajak yang mendapat surat tersebut. Padahal sebenarnya mereka sendiri masih banyak yang belum mengerti maksud isi dari surat tersebut.
Sebenarnya apa sih 'Surat Cinta' dari kantor pajak itu ?
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya
Penyebutan Surat Cinta itu sendiri sebenarnya memang sesuai dengan isi yang terkandung di dalamnya. Isinya menggambarkan betapa cinta dan perhatiannya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pilihannya yang belum melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Mengapa saya bilang cinta dan perhatian ?
Cinta, karena DJP ingin membuat wajib pajak menjadi lebih cerdas dan tanggap akan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak. Dan ingin menjadikan wajib pajak tersebut melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan secara patuh dan taat sesuai undang-undang serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Perhatian, karena DJP saat ini memiliki basis data wajib pajak yang rapih, valid dan selalu dapat dipantau, menjadikan DJP dapat langsung mengambil data terkini dan memberi perhatian khusus terkait wajib pajak yang belum patuh atau belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Ke depannya penguatan basis data ini akan terus dilakukan sebagai upaya DJP untuk menghimpun penerimaan negara dengan menambah tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: 98,14 % Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim
Surat Cinta yang paling banyak ditanyakan adalah Surat Teguran terkait kewajiban lapor SPT Tahunan. Dari judulnya saja wajib pajak sudah merasa tertekan dan seperti memiliki kesalahan yang fatal sehingga harus ditegur.
Padahal kalau kita sebagai wajib pajak mau menghilangkan rasa emosi saat membaca judul surat yang diberikan dan meluangkan waktu untuk meneruskan membacanya dulu dari atas sampai bawah dengan teliti dan seksama, seharusnya wajib pajak menjadi mengerti mengapa surat ini diterbitkan dan ditujukan kepada yang bersangkutan.
Inti dari surat teguran itu tidak lain dan tidak bukan adalah berisi informasi dari DJP yang mengingatkan wajib pajak bahwa ada salah satu dari kewajiban perpajakannya berupa lapor SPT Tahunan yang belum dilaksanakan.
Di surat itupun dicantumkan nomor konsultasi perpajakan untuk melayani pertanyaan terkait surat tersebut.
Semakin banyak wajib pajak yang merespons dan bertanya justru semakin baik bagi DJP. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa 'cinta'-nya bersambut dan tidak diabaikan.
Kami selaku petugas pajak, terutama saya, akan dengan senang hati untuk menjelaskan maksud dari surat tersebut dan bisa langsung memberikan arahan kepada wajib pajak tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang diminta dalam surat tersebut.
Bukankah itu bukti bentuk perhatian dari DJP ?
Walaupun memang judulnya terkesan horor tetapi kalau ditilik lagi isinya tidaklah semenakutkan itu kalau wajib pajak mau bertanya dan mengkonfirmasi ke kantor pajak atau kanal-kanal lain yang sudah disediakan DJP.
DJP membuka saluran seluas-luasnya bagi wajib pajak yang ingin bertanya seputar perpajakan utamanya jika menerima surat cinta tersebut. Dan kami siap mendampingi apabila wajib pajak butuh aistensi atau pendampingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.
Jadi, diterima atau ditolak?
Author: Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Mojokerto, Wulan Nur Andari Kusumawati
Berita Terkait
-
Awas Kena Denda! Catat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024
-
3 Perbandingan Program MBG di Indonesia dan Swiss, dari Bahan Baku Mentah hingga Tak Didanai Pajak Negara
-
Tak Cuma China, Dua Negara Ini Ikut Jadi Korban Perang Dagang AS, Tesla Terancam?
-
Komisi II DPR Ungkap Masih Ada Ladang Sawit Belum Punya HGU, Sebabkan Negara Rugi karena Tak Ada Pajak
-
Yamaha Akui Kejar Target Sebelum Opsen Pajak Berlaku 100 Persen
Terpopuler
- Kekayaan Agus Andrianto di LHKPN, Menteri yang Berani Copot Semua Pejabat Imigrasi Soetta usai Kasus Pungli WNA China
- Blak-blakan Sindir Gibran Malas Membaca, Inayah Wahid: Kenapa Bapak Gak Menjadikan Aku Wapres?
- Hadiri Pernikahan Cucu JK, Kondisi Kesehatan Annisa Pohan Bikin Khawatir
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
- Rutinitas Ruben Onsu sebelum Dikabarkan Mualaf Buat Irfan Hakim Heran: Lu Nggak Salat Subuh Kan?
Pilihan
-
Simon Tahamata, Calon Dirtek PSSI: Tak Mau Munafik, Saya Paham...
-
Sinau Bareng: Forum Indonesia Muda Jambi dan Sanggar Anak Tumbuh Yogyakarta
-
Ordal PSSI Blak-blakan, Peras Keringat Lebih Rayu Ole Romeny
-
Harga Emas Antam Terus Meroket Jadi Rp1.663.000/Gram Hari Ini
-
Mohon Doa, Ole Romeny Bawa Kabar Buruk dari Inggris H-3 Sumpah WNI
Terkini
-
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024, Tim Khofifah-Emil: Terima Kasih
-
Sertifikat di Atas Laut Sidoarjo dan Sumenep Memperburuk Kondisi Kawasan Pesisir
-
Tangis Berubah Senyum: Pria Surabaya Bahagia Bertemu Lagi dengan Motornya
-
Kronologi Pesawat Latih API Mendarat Darurat di Pantai Gumuk Katong Banyuwangi
-
Tragedi di Langit Banyuwangi, Pesawat Latih Jatuh di Pantai Gumuk Kantong