SuaraJatim.id - Ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Setelah libur karena Natal dan cuti bersama pada Selasa (26/12/2023), ada beberapa dari abdi negara itu menambah jatah libur, dengan mengajukan cuti tahunan.
Data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, ada 14 PNS yang momen Nataru ini, juga mengambil jatah cuti tahunan.
Ada yang mengambil 2 hingga 3 hari. Alhasil, jika mereka yang mengambil 3 hari, otomatis mereka akan masuk kerja nanti pada tahun 2024, yakni pada tanggal 2 Januari 2024.
“Di akhir tahun 2023 ini, berbarengan dengan libur Natal dan cuti bersama. Sebelumnya juga ada hari Sabtu dan Minggu yang juga libur. Ada beberapa PNS yang juga mengambil cuti tahunan. Jadi minggu ini ada 3 hari efektif, jadi sekalian sampai hari Minggu nanti ditambah Senin libur tahun baru,” kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo disadur dari BeritaJatim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Cuti tahunan dan membuat PNS itu masuk pada tahun depan 2024 memang diperbolehkan. Sebab, hak cuti tahunan PNS itu sebanyak 12 hari dalam setahun.
Memang kadang-kadang tidak diambil di hari umum, juga bisa diambil serempak pada akhir tahun atau momen lebaran Idul Fitri.
“Itu diperbolehkan dan Menpan RB pun juga mengizinkan untuk ambil cuti di akhir tahun,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian ini.
Mereka mengambil cuti tahunan di akhir tahun, rata-rata memang karena ada acara keluarga. Biasanya mereka punya keluarga jauh, seperti di Jakarta atau bahkan di luar pulau.
Sehingga, katanya, mengambil cuti tahunan di akhir tahun, sekalian menengok keluarga dan liburan.
Baca Juga: Emak-emak Tantrum di Ponorogo Akhirnya Dapat Motor, Langsung Dimandikan Pakai Air Kembang
“Ambil cuti tahunan di akhir tahun, sehingga libur lebih lama, mungkin untuk menengok keluarga dan sekalian liburan,” katanya.
Namun, bagi PNS yang tidak mengambil cuti tahunan di akhir tahun, Andy mengingatkan mereka untuk tidak bolos kerja. Tentu ketentuan masuknya seperti jam kerja biasanya.
Sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 akan menanti, jika tidak masuk selama 3 hari. Ada teguran lisan hingga teguran secara tertulis.
“Saya harapkan PNS yang tidak cuti tahunan untuk masuk semua. Karena akhir tahun biasanya banyak pekerjaan yang tertunda karena beberapa hari libur,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
Terkini
-
Surabaya Marketing Week 2025 Dorong Pemanfaatan AI untuk Daya Saing Ekonomi Jawa Timur
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha