SuaraJatim.id - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) diamankan usai diduga melakukan praktik perjokian pada penerimaan calon ASN (CASN) Kejaksaan Agung RI.
Aksi oknum pensiunan berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu terbongkar petugas panitia seleksi saat tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 7 Desember.
Saat pencocokan data menemui ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dan data dokumen yang diterima panitia.
Panitia kemudian menginterogasi peserta tersebut dan diketahui bahwa telah menjalankan aksi perjokian.
Peserta tersebut lantas diserahkan kepada kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto membenarkan telah menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data.
"Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Dirmanto dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Pihaknya menyebutkan masih mendalami kasus dugaan perjokian yang diduga dilakukan oleh AW>
Atas kasus ini Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN
"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit