Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 31 Desember 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi obat keras berbahaya. [Ist]

SuaraJatim.id - Kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) paling mendominasi di Kabupaten Tuban alias paling banyak jika dibandingkan dengan kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Berdasarkan data dari Satresnarkoba Polres Tuban, selama kurun waktu 2 tahun, kasus penyalahgunaan narkotika hanya sebanyak 26 kasus, sedangkan Okerbaya sebanyak 60 kasus.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba di 2023 ini ada 86 kasus yang terdiri dari narkotika 26 kasus dan yang paling banyak Okerbaya 60 kasus.

“Jika dibandingkan tahun 2022, kasus narkotika paling tinggi, sekarang okerbaya yang mendominasi,” ucap AKBP Suryono, disadur dari BeritaJatim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Viral Depan Rumah Warga Tuban Mengalir Tinja, Begini Kronologinya

Adapun, tahun 2022 ada 86 kasus juga antara lain Narkotika sebanyak 49 dan Okerbaya 37 kasus. “Dari 86 kasus tahun 2022 maupun 2023 yang masuk, selesai semuanya,” terang Suryono.

Ilustrasi obat-obatan terlarang. [ANTARA]

Pria asli Bojonegoro itu juga menambahkan, dari 86 kasus tahun 2023, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka sebanyak 95 orang dengan rincian 93 laki – laki, 2 orang perempuan.

“Adapun 89 tersangka merupakan pengedar, sedangkan 6 tersangka merupakan pemakai,” ucap dia.

Satresnarkoba juga berhasil mengumpulkan barak bukti sebanyak 97,19 gram sabu, 41.194 butir pil karnopen, 87.574 butir pil Double L, 5.731 butir pil Y serta uang tunai Rp. 26.653.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Persela Lamongan Boyongan ke Tuban Usai Lawan Deltras FC

Load More