Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 08 Januari 2024 | 18:39 WIB
PJS dan Dishub Kota Surabaya saat bersih tegang di Jalan Tunjungan Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) sempat bersitegang dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di jalan Tunjungan baru-baru.

Anggota PJS menolak rencana penggunaan sistem pembayaran QRIS untuk parkir di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya.

Ketua Umum PJS, Izul Fiqri meminta untuk bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Kepala Dishub Surabaya terkait hal tersebut.

"Apa yang kami lakukan ini, agar bisa duduk dan berbicara dengan pucuk pimpinan, entah itu Kadishub ataupun L1 (Wali Kota Eri Cahyadi)," ujarnya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Belasan Remaja di Surabaya Tak Berkutik Digiring ke Kantor Polisi

Dia mengungkapkan aksi tersebut masih akan terus dilakukan bila Kadishub maupun Wali Kota Surabaya belum menemui mereka.

"Jangan paksa kami seperti ini lagi, kami biasa hidup dijalan, dan biasa dengan otot kamu," katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Surabaya, Jeane Taroreh mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi perihal penggunaan sistem pembayaran QRIS di area parkir Jalan Tunjungan Surabaya.

Namun, mendapatkan penolakan dari PJS hingga kedua belah pihak bersitegang dan sempat ditengahi oleh pihak kepolisian setempat.

"Kami melakukan sosialisasi, namun ada penolakan dari pihak PJS," kata Jeane.

Baca Juga: Tukang Pijat di Malang Akui Bunuh dan Mutilasi Warga Surabaya, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Intinya, kami Dishub sudah menjalankan program Pemerintah Kota Surabaya, beberapa kali mulai awal September, Oktober, November dan kita sudah menyiapkan segala sesuatunya, kita mendapat hambatan," imbuhnya.

Selain itu, Jeane membenarkan jika PJS ingin menemui Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. "Dari permintaan dari Paguyuban untuk bisa difasilitasi ketemu dengan Pimpinan tertinggi Pemkot Surabaya," jelasnya.

Rencananya, pendapatan parkir jalanan akan dibagi yakni 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya dan 35 persen ke juru parkir. Kemudian 5 persen kepada pelataran.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More