SuaraJatim.id - Seorang ibu di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya sendiri karena melakukan kesalahan. Selain itu, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
Pelaku A.C.A (26), tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan menyiramnya hingga dicabut giginya dengan tang.
"Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Kekerasan terhadap korban ini sudah sejak lama. Korban juga sempat sempat dititipkan selama 6 bulan di Dinsos sebelumnya untuk menjalani perawatan. Namun, pelaku mengambil korban lagi.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram air panas.
Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban kembali diambil Dinsos Surabaya.
Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya korban melanjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Baca Juga: Anak di Surabaya Dicabuli 4 Anggota Keluarganya, Ayah, Kakak, dan Pamannya
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.
"Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut," kata Hendro.
Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi
-
Bak Film Aksi, Pengedar Sabu di Bangkalan Kabur Lewat Genteng Lalu Nyungsep dari Plafon
-
Innova Terjepit di Antara Dua Truk! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Jalur Bojonegoro-Cepu