SuaraJatim.id - Seorang ibu di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya sendiri karena melakukan kesalahan. Selain itu, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
Pelaku A.C.A (26), tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan menyiramnya hingga dicabut giginya dengan tang.
"Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Kekerasan terhadap korban ini sudah sejak lama. Korban juga sempat sempat dititipkan selama 6 bulan di Dinsos sebelumnya untuk menjalani perawatan. Namun, pelaku mengambil korban lagi.
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram air panas.
Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban kembali diambil Dinsos Surabaya.
Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya korban melanjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Baca Juga: Anak di Surabaya Dicabuli 4 Anggota Keluarganya, Ayah, Kakak, dan Pamannya
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.
"Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut," kata Hendro.
Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital