SuaraJatim.id - Seorang ibu di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya sendiri karena melakukan kesalahan. Selain itu, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib.
Pelaku A.C.A (26), tega melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya, bahkan korban berusia 9 tahun ini sempat disuruh ibunya meminum air panas dan menyiramnya hingga dicabut giginya dengan tang.
"Korban disiksa mulai disuruh minum air panas, disiram dengan air panas, hingga dicabuti giginya karena melakukan kesalahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Kekerasan terhadap korban ini sudah sejak lama. Korban juga sempat sempat dititipkan selama 6 bulan di Dinsos sebelumnya untuk menjalani perawatan. Namun, pelaku mengambil korban lagi.
Baca Juga: Anak di Surabaya Dicabuli 4 Anggota Keluarganya, Ayah, Kakak, dan Pamannya
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024, pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram air panas.
Akhirnya pada Selasa (17/1/2024), korban kembali diambil Dinsos Surabaya.
Petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya korban melanjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sementara itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII No. 16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata dengan Suasana Pegunungan di Pandaan, Hanya 1 Jam dari Surabaya
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku, saksi-saksi, dan juga tetangga yang tak jauh dari rumah.
"Sementara, dari pemeriksaan, bahwa pelaku sempat mendapat bisikan gaib untuk melakukan kekerasan tersebut," kata Hendro.
Dala kasus ini, pelaku akan diberatkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Kembali ke Jalur Kemenangan, Kans Menjadi Juara Masih Terbuka?
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Dari Bandara ke Meja Makan: Jejak Pertemuan Rahasia Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Dadi
-
Belum Dilirik PSSI, Pemain Keturunan Medan-Surabaya Debut Starter Bikin Jong Ajax Menang Besar
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak