SuaraJatim.id - Sempat melarikan diri, Suratman, warga Petemon Kuburan Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Pria 44 tahun tersebut diamankan usai mencabuli dan merampok toko di Simojawar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Suratman datang ke toko korban TYC di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran.
Pelaku saat itu sempat menggoda korban yang janda dengan menawarkan diri menjadi suaminya.
Namun korban menolak. Ketika pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku ini masih berada di depan toko korban.
Usai tutup hingga dinihari, Rabu (17/1/2024) tepat pukul 02.00 WIB, pelaku memiliki niatan masuk ke dalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi udara di samping toko," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmoro, Sabtu (27/1/2024).
Berbekal kursi kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik, serta mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, serta HP.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain sarung milik pelaku.
Korban sempat menerima beberapa pukulan di wajahnya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan pisau jika korban berteriak.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditahan di Polda Jatim
Pelaku kemudian menggeledah lemari korban dan mengambil 1 ponsel. Aksi biadab pelaku berlanjut, dengan meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak.
Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.
"Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu pergi meninggalkan korban TYC," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.
Polisi menjerat tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya
-
Fokus Melayani, Bukan Cari Jodoh! Kemenhaj Surabaya Larang Petugas Haji Cinlok di Tanah Suci
-
Suara di Balik Pintu: Kisah Penemuan Bayi Merah yang Menggetarkan Hati Warga Bangil
-
Sosialisasi Parkir Digital Surabaya Berujung Chaos: Lemparan Batu Hingga Sweeping Tengah Malam
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot