SuaraJatim.id - Sempat melarikan diri, Suratman, warga Petemon Kuburan Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Pria 44 tahun tersebut diamankan usai mencabuli dan merampok toko di Simojawar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Suratman datang ke toko korban TYC di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran.
Pelaku saat itu sempat menggoda korban yang janda dengan menawarkan diri menjadi suaminya.
Namun korban menolak. Ketika pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku ini masih berada di depan toko korban.
Usai tutup hingga dinihari, Rabu (17/1/2024) tepat pukul 02.00 WIB, pelaku memiliki niatan masuk ke dalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi udara di samping toko," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmoro, Sabtu (27/1/2024).
Berbekal kursi kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik, serta mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, serta HP.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain sarung milik pelaku.
Korban sempat menerima beberapa pukulan di wajahnya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan pisau jika korban berteriak.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditahan di Polda Jatim
Pelaku kemudian menggeledah lemari korban dan mengambil 1 ponsel. Aksi biadab pelaku berlanjut, dengan meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak.
Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.
"Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu pergi meninggalkan korban TYC," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.
Polisi menjerat tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!