SuaraJatim.id - Sempat melarikan diri, Suratman, warga Petemon Kuburan Surabaya akhirnya ditangkap polisi. Pria 44 tahun tersebut diamankan usai mencabuli dan merampok toko di Simojawar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku Suratman datang ke toko korban TYC di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran.
Pelaku saat itu sempat menggoda korban yang janda dengan menawarkan diri menjadi suaminya.
Namun korban menolak. Ketika pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku ini masih berada di depan toko korban.
Usai tutup hingga dinihari, Rabu (17/1/2024) tepat pukul 02.00 WIB, pelaku memiliki niatan masuk ke dalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi udara di samping toko," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmoro, Sabtu (27/1/2024).
Berbekal kursi kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik, serta mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, serta HP.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain sarung milik pelaku.
Korban sempat menerima beberapa pukulan di wajahnya oleh pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh dengan menggunakan pisau jika korban berteriak.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya Ditahan di Polda Jatim
Pelaku kemudian menggeledah lemari korban dan mengambil 1 ponsel. Aksi biadab pelaku berlanjut, dengan meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak.
Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Selain itu, payudara TYC juga diraba-raba.
"Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 WIB lalu pergi meninggalkan korban TYC," tandasnya.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.
Polisi menjerat tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas
-
BRI Visa Infinite, Layanan Premium bagi Nasabah Prioritas
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api