SuaraJatim.id - Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan komesioner KPU RI menjadi peringatan keras agar lebih profesional.
Radian menjelaskan, keputusan DKPP tersebut tidak bisa mencabut atau membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan pasangan capres dan cawapres.
"Putusan di DKPP itu tidak dapat mencabut perbuatan yang sudah dilakukan dan juga tidak serta merta berdampak pada perbuatan yang sudah dilakukan, dalam konteks ini perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan (calon) presiden dan (calon) wakil presiden," ujarnya ketika dihubungi melalui seluler, Senin (5/2/2024).
Artinya, kata dia, penetapan KPU RI tetap sah dan berlaku meskipun ada sanksi etik dari DKPP kepada komisioner komisi pemilihan umum.
Baca Juga: Akademisi Unair Nyatakan Sikap, Kecam Ketidaknetralan Presiden
Sanksi peringatan keras kepada ketua dan peringatan keras pada komisioner KPU memberi pesan sebagai penyelenggara pemilu harus profesional.
"Ini memberi peringatan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional, jujur, adil, dan seterusnya yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip dalam undang-undang pemilu," katanya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mengawasinya.
Sementara itu untuk Bawaslu, harus memastikan bahwa KPU mengeluarkan teguran kepada komisionernya yang dijatuhkan sanksi etik. Sebab, bukan tidak mungkin apabila ada pelanggaran kode etik lagi, terutama untuk ketua bisa diberhentikan.
Radian menegaskan, meskipun ada keputusan DKPP, namun tidak akan berpengaruh kepada jalannya Pilpres 2024. "Pemilu pilpres tetap berjalan dengan calon yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Baca Juga: Gerakan Unair Memanggil Dibongkar Sosok Ini: Mereka Sering Pakai Label Almamater
Putusan DKPP
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Berita Terkait
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
DPR Punya Wewenang Baru Lewat Tatib, Komisi II Evaluasi DKPP Secara Tertutup
-
Cara Mendapatkan Golden Ticket Unair 2025: Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran
-
Daftar Nilai SNBP UNAIR 2025: Semua Jurusan Ada!
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Pria di Probolinggo Gelap Mata Bacok Tetangga Gegara Cemburu
-
Pulang COD, Warga Pasuruan Dibacok Orang Tak Dikenal
-
Kasus Mutilasi Jombang Mulai Temui Titik Terang, Pelakunya Tertangkap?
-
Hadir dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Cokelat Ndalem Bagikan Kisah Suksesnya
-
Kronologi Menara Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Terbakar