SuaraJatim.id - Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan komesioner KPU RI menjadi peringatan keras agar lebih profesional.
Radian menjelaskan, keputusan DKPP tersebut tidak bisa mencabut atau membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan pasangan capres dan cawapres.
"Putusan di DKPP itu tidak dapat mencabut perbuatan yang sudah dilakukan dan juga tidak serta merta berdampak pada perbuatan yang sudah dilakukan, dalam konteks ini perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan (calon) presiden dan (calon) wakil presiden," ujarnya ketika dihubungi melalui seluler, Senin (5/2/2024).
Artinya, kata dia, penetapan KPU RI tetap sah dan berlaku meskipun ada sanksi etik dari DKPP kepada komisioner komisi pemilihan umum.
Sanksi peringatan keras kepada ketua dan peringatan keras pada komisioner KPU memberi pesan sebagai penyelenggara pemilu harus profesional.
"Ini memberi peringatan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional, jujur, adil, dan seterusnya yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip dalam undang-undang pemilu," katanya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mengawasinya.
Sementara itu untuk Bawaslu, harus memastikan bahwa KPU mengeluarkan teguran kepada komisionernya yang dijatuhkan sanksi etik. Sebab, bukan tidak mungkin apabila ada pelanggaran kode etik lagi, terutama untuk ketua bisa diberhentikan.
Radian menegaskan, meskipun ada keputusan DKPP, namun tidak akan berpengaruh kepada jalannya Pilpres 2024. "Pemilu pilpres tetap berjalan dengan calon yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Baca Juga: Akademisi Unair Nyatakan Sikap, Kecam Ketidaknetralan Presiden
Putusan DKPP
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel