SuaraJatim.id - Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan komesioner KPU RI menjadi peringatan keras agar lebih profesional.
Radian menjelaskan, keputusan DKPP tersebut tidak bisa mencabut atau membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan pasangan capres dan cawapres.
"Putusan di DKPP itu tidak dapat mencabut perbuatan yang sudah dilakukan dan juga tidak serta merta berdampak pada perbuatan yang sudah dilakukan, dalam konteks ini perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan (calon) presiden dan (calon) wakil presiden," ujarnya ketika dihubungi melalui seluler, Senin (5/2/2024).
Artinya, kata dia, penetapan KPU RI tetap sah dan berlaku meskipun ada sanksi etik dari DKPP kepada komisioner komisi pemilihan umum.
Sanksi peringatan keras kepada ketua dan peringatan keras pada komisioner KPU memberi pesan sebagai penyelenggara pemilu harus profesional.
"Ini memberi peringatan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional, jujur, adil, dan seterusnya yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip dalam undang-undang pemilu," katanya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mengawasinya.
Sementara itu untuk Bawaslu, harus memastikan bahwa KPU mengeluarkan teguran kepada komisionernya yang dijatuhkan sanksi etik. Sebab, bukan tidak mungkin apabila ada pelanggaran kode etik lagi, terutama untuk ketua bisa diberhentikan.
Radian menegaskan, meskipun ada keputusan DKPP, namun tidak akan berpengaruh kepada jalannya Pilpres 2024. "Pemilu pilpres tetap berjalan dengan calon yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Baca Juga: Akademisi Unair Nyatakan Sikap, Kecam Ketidaknetralan Presiden
Putusan DKPP
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja
-
Rezeki Akhir Pekan Tiba, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang, Siap untuk Jajan Hari Ini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya