SuaraJatim.id - Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Radian Salman menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan komesioner KPU RI menjadi peringatan keras agar lebih profesional.
Radian menjelaskan, keputusan DKPP tersebut tidak bisa mencabut atau membatalkan keputusan KPU RI mengenai penetapan pasangan capres dan cawapres.
"Putusan di DKPP itu tidak dapat mencabut perbuatan yang sudah dilakukan dan juga tidak serta merta berdampak pada perbuatan yang sudah dilakukan, dalam konteks ini perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah penetapan (calon) presiden dan (calon) wakil presiden," ujarnya ketika dihubungi melalui seluler, Senin (5/2/2024).
Artinya, kata dia, penetapan KPU RI tetap sah dan berlaku meskipun ada sanksi etik dari DKPP kepada komisioner komisi pemilihan umum.
Sanksi peringatan keras kepada ketua dan peringatan keras pada komisioner KPU memberi pesan sebagai penyelenggara pemilu harus profesional.
"Ini memberi peringatan bahwa penyelenggara pemilu harus lebih profesional, jujur, adil, dan seterusnya yang diamanatkan oleh prinsip-prinsip dalam undang-undang pemilu," katanya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mengawasinya.
Sementara itu untuk Bawaslu, harus memastikan bahwa KPU mengeluarkan teguran kepada komisionernya yang dijatuhkan sanksi etik. Sebab, bukan tidak mungkin apabila ada pelanggaran kode etik lagi, terutama untuk ketua bisa diberhentikan.
Radian menegaskan, meskipun ada keputusan DKPP, namun tidak akan berpengaruh kepada jalannya Pilpres 2024. "Pemilu pilpres tetap berjalan dengan calon yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Baca Juga: Akademisi Unair Nyatakan Sikap, Kecam Ketidaknetralan Presiden
Putusan DKPP
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Puskesmas Tiron Kediri Membara di Tengah Malam, Aset Rp800 Juta Dilalap Si Jago Merah
-
Teror Pocong Gegerkan Surabaya, Cak Ji Pasang Badan: Lak Onok, Tak Parani Temen, Rek!
-
Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi