5. Semua pihak untuk berhenti menggunakan politik pecah belah, memprovokasi, memfitnah,menyebarkan berita bohong, serta mengintimidasi, menakut-nakuti, mengancam, dan memaksa orang lain agar memilih pilihan tertentu.
6. Penyelenggara pemilu untuk benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, adil, tidak memihak, independen, jujur, dan transparan. Aparatur penegak hukum hendaknya menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi secara profesional, transparan, dan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua warganegara apapun pilihan politiknya.
8. Semua ASN beserta Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)untuk bersikap netral sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)-nya masing masing. Lebih detailnya untuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hendaknya benar-benar menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan semua warga negara, khususnya yang mempunyai hak pilih, untuk dapat memilih secara bebas,rahasia, dan tanpa rasa takut dan khawatir apapun pilihan yang bersangkutan serta menjamin kebebasan berpendapat.
9. Segenap elemen masyarakat: Profesor, Guru Besar, Ulama, Kyai, Cendekiawan, Intelektual,Akademisi, Dosen serta Mahasiswa agar menjaga nalar, akal sehat dan integritas diri serta secara aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu yang berkualitas, jujur, adil, dan bebas serta pilihan yang rasional dan cerdas bagi keutuhan NKRI, keberlanjutan pembangunan dan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan dilandasi prinsip penuh tanggung jawab, arif dan bijaksana.
Baca Juga: Soal Putusan DKPP, Pakar Hukum Tata Negara: Peringatan untuk KPU Harus Profesional
10. Seluruh Warga Negara yang mempunyai hak pilih, agar dengan suka cita hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya secara bebas, cerdas, rasional dan dengan suara hati nurani serta menjaga toleransi, menghormati dan menghargai merdeka sesuai pilihan orang lain yang mungkin berbeda.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
Terkini
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat