Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 29 Februari 2024 | 23:12 WIB
Sering Digunakan Berbuat Terlarang, Polisi Bakar Gubuk 'Laknat' di Pasuruan. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Tim Sat Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan operasi di kampung narkoba, Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada Kamis (29/2/2024).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menyebut telah mengamankan enam orang saat melakukan operasi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan satu orang terduga bandar narkoba dan lima lainnya yang merupakan pengguna. Terduga pelaku kami amankan di sebuah salah satu rumah di Dusun Badut, Desa Wonosunyo,” kata Agus dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.

Dia menjelaskan, satu dari enam diamankan merupakan bandar narkoba yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Viral Tempat Ngopi 'Estetik' di Kolong Jembatan di Pasuruan: Kalau Ada Banjir Bandang Gimana

Selain menangkap enam orang, polisi juga membakar sebuah gubuk yang digunakan untuk mengonsumsi sabu dan transaksi narkoba.

“Ada satu gubuk yang terbuat dari bambu yang kami bakar, diduga gubuk tersebut dilakukan oleh pembeli memakai narkoba jenis sabu. Sehingga kami robohkan dan kami bakar gubuk tersebut,” katanya.

Gubuk yang digunakan untuk transaksi dan menngonsumsi narkoba tersebut hanya satu. Namun, dalam gubuk tersebut terdapat beberapa bilik yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Kami masih mendalami kasus ini, kami juga akan segera melakukan test urin kepada keenam pelaku yang berhasil kami amankan,” tambahnya.

Dari hasil sementara polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian. Di antaranya yakni disk CCTV yang digunakan untuk memantau kondisi di lingkungan kampung narkoba, dan juga ada satu senjata tajam berupa celurit.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Ayah di Pandaan Pasuruan Tega Tembak Anaknya

Load More