SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan yang harus dipatuhi tempat hiburan hingga bioskop selama Ramadhan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, beberapa tempat hiburan akan dibatasi selama Ramadhan.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan,” katanya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Kamis (7/3/2024).
Aturan tersebut berlaku juga untuk hotel yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” katanya.
Baca Juga: Menjawab Keraguan Puasa Sebelum Ramadhan, Boleh atau Tidak?
Tempat lainnya yang juga tutup selama Ramadhan, yakni rumah biliar. Sedangkan yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pertimbangan dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya.
Sementara itu untuk tempat yang dibatasi jam operasionalnya, yaitu bioskop.
“Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih,” kata Eri.
Selain itu, Pemkot Surabaya melarang penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan, termasuk di malam Hari Raya Idul Fitri.
Petasan juga termasuk yang dilarang selama Ramadhan. “Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi 7 Rumah di Surabaya Rusak Terdampak Plengsengan Ambrol
Eri Cahyadi mengimbau kepada warga untuk mematuhi aturan selama Ramadhan. Pihaknya akan menggandeng TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadhan.
“Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah mendatang,” imbuhnya.
Pelanggaran aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI