Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 14 Maret 2024 | 05:39 WIB
Ilustrasi mayat anak. [Antara]

Dinas Kesehatan Bangkalan telah memberikan keterangan terkait kasus kepala bayi terputus. Diketahui saat datang ke puskesmas, kondisi kehamilan berusia 45 minggu. Sedangkan hari perkiraan lahir (HPL) pada 2 Februari 2024.

"Pasien datang ke Puskesmas pada 5 Maret jadi usianya sudah 45 minggu dan lebih 4 mingguan dari HPL," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Chotibah pada Selasa (12/3/2024).

Ketika datang ke puskesmas, tensi ibu darah terbilang tinggi mencapai 180. Bayi di dalam kandungan keracunan karena tensi yang tinggi tersebut, sehingga menghambat perkembangannya.

Selain itu, hasil audit bersama tim IUFD (Intrauterine Fetal Death) juga menunjukkan bahwa bayi telah meninggal sekitar 7 hingga 10 hari sebelum pasien tiba di Puskesmas Kedungdung.

Baca Juga: Sungai Meluap, 3 Kabupetan di Madura Dikepung Banjir

Selanjutnya, pasien dirujuk ke rumah sakit. Akan tetapi telah mengalami pembukaan dan bayi sungsang keluar melalui jalan lahir. Bagian bokong bayi sudah terlihat, sehingga diputuskan untuk melakukan pertolongan.

Namun demikian, sebelumnya pihak puskesmas telah menyampaikan bahwa bayi sudah tidak ada detak jantungnya.

Dinkes Bangkalan juga menyampaikan, bayi tersebut mengalami maserasi atau melepuh membuat tubuh bayi lemah dan akibatnya bayi yang sungsang itu bagian kepalanya terputus dan tertinggal di dalam rahim.

Load More