SuaraJatim.id - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda, Umi Zahrok mengatakan, tembakau memang memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.
Produksi pabrik rokok di Jawa Timur memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Jatim. Realisasi penerimaan cukai pada 2022 mencapai Rp135,16 triliun. Angka tersebut mencapai 102,6 persen dari target yang dicanangkan, yakni sebesar Rp131,67 triliun.
Jumlah tersebut, kata Umi Zahrok berasal dari jumlah pabrik rokok di Jatim yang memang banyak. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan, pada 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ujar Umi Zahrok dalam nota penjelasan Raperda KTR, Senin (18/3/2024).
Namun demikian, di satu sisi negara harus memberikan kaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Raperda KTR ini untuk memberikan hak lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi tetap bisa mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Perundungan Berpotensi Muncul dari Rumah, DPRD Jatim: Harus Dicegah
Dia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur kawasan tanpa rokok yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Para Atlet Jatim Mampu Pecahkan Rekor dalam Asian Para Games 2026
-
Sandiwara Rumah Keluarga Miskin di Surabaya: Megah 3 Lantai, Sekap 10 Calon PRT
-
Tebing 30 Meter Longsor di Magetan, Jalan Antardesa Terputus dan Listrik Padam
-
419 Hunian Tetap Semeru di Lumajang Kosong, Pemkab Verifikasi untuk Penataan