SuaraJatim.id - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda, Umi Zahrok mengatakan, tembakau memang memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.
Produksi pabrik rokok di Jawa Timur memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Jatim. Realisasi penerimaan cukai pada 2022 mencapai Rp135,16 triliun. Angka tersebut mencapai 102,6 persen dari target yang dicanangkan, yakni sebesar Rp131,67 triliun.
Baca Juga: Perundungan Berpotensi Muncul dari Rumah, DPRD Jatim: Harus Dicegah
Jumlah tersebut, kata Umi Zahrok berasal dari jumlah pabrik rokok di Jatim yang memang banyak. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan, pada 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ujar Umi Zahrok dalam nota penjelasan Raperda KTR, Senin (18/3/2024).
Namun demikian, di satu sisi negara harus memberikan kaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Raperda KTR ini untuk memberikan hak lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi tetap bisa mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur kawasan tanpa rokok yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib