SuaraJatim.id - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda, Umi Zahrok mengatakan, tembakau memang memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.
Produksi pabrik rokok di Jawa Timur memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Jatim. Realisasi penerimaan cukai pada 2022 mencapai Rp135,16 triliun. Angka tersebut mencapai 102,6 persen dari target yang dicanangkan, yakni sebesar Rp131,67 triliun.
Jumlah tersebut, kata Umi Zahrok berasal dari jumlah pabrik rokok di Jatim yang memang banyak. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan, pada 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ujar Umi Zahrok dalam nota penjelasan Raperda KTR, Senin (18/3/2024).
Namun demikian, di satu sisi negara harus memberikan kaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Raperda KTR ini untuk memberikan hak lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi tetap bisa mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Perundungan Berpotensi Muncul dari Rumah, DPRD Jatim: Harus Dicegah
Dia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur kawasan tanpa rokok yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025