SuaraJatim.id - Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Raperda ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat.
Juru Bicara Bapemperda, Umi Zahrok mengatakan, tembakau memang memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap ekonomi masyarakat dan pendapatan negara.
Produksi pabrik rokok di Jawa Timur memberikan kontribusi yang cukup besar bagi Jatim. Realisasi penerimaan cukai pada 2022 mencapai Rp135,16 triliun. Angka tersebut mencapai 102,6 persen dari target yang dicanangkan, yakni sebesar Rp131,67 triliun.
Jumlah tersebut, kata Umi Zahrok berasal dari jumlah pabrik rokok di Jatim yang memang banyak. Data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan, pada 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ujar Umi Zahrok dalam nota penjelasan Raperda KTR, Senin (18/3/2024).
Namun demikian, di satu sisi negara harus memberikan kaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Raperda KTR ini untuk memberikan hak lingkungan hidup yang baik. Akan tetapi tetap bisa mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.
“Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Perundungan Berpotensi Muncul dari Rumah, DPRD Jatim: Harus Dicegah
Dia menjelaskan, Raperda ini akan mengatur kawasan tanpa rokok yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.
“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timur untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar