Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 02 April 2024 | 05:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial JN (45) warga Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. JN diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut terungkap dari kecurigaan kakak calon tunangannya. Saat itu, korban bersilaturahmi ke rumah tunangannya yang baru dikenalnya tiga bulan lalu.

Kakak perempuan calon tunangannya tersebut melihat ada yang janggal dengan perut korban. Kemudian diputuskan lah untuk membawanya ke bidan desa.

Hasil pemeriksaan diketahui fakta mengejutkan. Korban ternyata telah hamil tujuh bulan.

Baca Juga: Viral Ayah Tega Siksa Anak di Situbondo, Mensos Risma Turun Tangan

Mengetahui hal tersebut, kakak calon tunangannya tersebut melapor ke keluarga korban. Tidak lama kemudian salah seorang keluarga korban menjemput. Setelah ditanya, ternyata diduga ayah tirinya yang mengamilinya.

"Saat ditanya SA mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat JN sejak Agustus tahun 2023 lalu. Itupun dilakukan secara berulang-ulang yang disertai ancaman akan dibunuh, jika SA tidak melayani nafsu bejatnya," kata SH, salah seorang kerabat dekatnya dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (1/4/2024).

Keluarga korban yang marah lantas melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

"Kami berharap terlapor JN dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, mengingat perbuatan JN telah menghancurkan masa depan SA. Apalagi SA masih berusia 17 tahun," tutur keluarga SA.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan telah mendapat laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri tersebut.

Baca Juga: Polisi Grebek Rumah di Situbondo, Hasilnya Mengejutkan

"Untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut, pihak penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta diklarifikasi," kata Iptu Akhmad Sutrisno.

Load More