SuaraJatim.id - Imam Mawardi hanya bisa diam mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan penasihat hukumnya, Tis’at Afriyandi. Terdakwa joki tes CPNS itu mengikuti sidang secara online dari rutan kelas I Surabaya di Medaeng.
Di usianya yang tergolong masih muda, Imam Mawardi harus merasakan sakitnya hidup di balik jeruji besi.
Ia mengaku dijanjikan uang Rp30 juta sebagai upah menjadi joki untuk ujian seleksi CPNS. Namun, aksi terakhirnya tepergok kepolisian. Imam harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara orang yang menyuruhnya melakukan tindak kriminal itu masih menghirup udara segar.
Parahnya, mereka hanya menjadi saksi dalam kasus tersebut. Diperiksa di kepolisian dan memberikan keterangan di persidangan.
Imam dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Muzaki penjara selama satu tahun enam bulan. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 46 ayat (1) Jo. pasal 30 ayat (1) UU RI nomor 11/2009 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016.
Dalam isi pledoi, penasihat hukum terdakwa menilai ada beberapa kejanggalan. Pertama tidak terpenuhinya dua alat bukti dalam sidang di pengadilan. Lalu, kesesatan penuntut umum dalam penggunaan dasar perundang-undangan.
Yakni dengan menggunakan pasal Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan tidak terpenuhinya unsur dalam surat dakwaan maupun dalam surat tuntutan. Sebab, tidak ada alat bukti elektronik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
“Karena itu, kami menilai dalam kasus ini klien kami tidak bersalah. Lalu, kenapa hanya klien saya yang jadi terdakwa. Sementara yang menyuruh dia melakukan hal itu malah hanya jadi saksi,” kata Tis’at, Rabu (3/4/2024).
Mendengar pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, JPU Muzaki menjawab pledoi itu secara lisan di hari yang sama. “Saya langsung jawab Yang Mulia, saya tetap pada tuntutan,” ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Surabaya dan Sekitarnya 3 April 2024
Berdasarkan jawaban tersebut, ketua majelis hakim langsung menunda persidangan tersebut dan dilanjutkan esok hari 4 April 2024 dengan agenda putusan.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter