Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 15 April 2024 | 07:28 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraJatim.id - Polisi terpaksa melumpuhkan UH (30), Warga Dusun Tanjung Pagar, Desa/Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep dengan timah panas karena melawan.

UH merupakan pengedar narkoba yang telah diincar kepolisian. Dia ditangkap setelah adanya informasi mengenai peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Sapeken.

“Tersangka ditangkap di teras belakang rumahnya, setelah terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan membahayakan petugas,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dilansir dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Minggu (14/04/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di Pulau Pegerungan Kecil, masuk wilayah Kecamatan Sapeken.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Terlarang, Anggota Polres Kediri Dipecat

Polisi kemudian bergerak ke pulau tersebut menggunakan speedboat. Tiga anggota Polsek Sapeken beserta satu orang Koramil diberangkatkan untuk menangkap terduga pelaku pengedaran narkoba.

Tim pun tiba di Pulau Pegerungan Kecil sekitar pukul 00.15 WIB dan mendapati tersangka berada di teras belakang rumah.

Namun, rupanya UH menyadari kedatangan polisi. Tersangka pun berupaya melarikan diri dengan membawa sebilah pisau.

Melihat tersangka kabur, polisi tidak tinggal diam. Petugas berusaha melakukan pengejaran.

“Tersangka melakukan perlawanan, sehingga terjadi pergumulan di tanah. Anggota pun terpaksa melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan tersangka karena membahayakan anggota dan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Perahu Dihantam Badai, 5 Nelayan Sumenep Bertahan Hidup di Atas Gabus

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Load More