SuaraJatim.id - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan bernama Andik Setiawan (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ditangkap polisi, karena menipu dengan modus bisa meluluskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku menjanjikan korbannya atas nama Arya Novita (20) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan bisa masuk sebagai PNS di pemkab setempat. Asalkan, menyerahkan uang Rp150 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo mengatakan, aksi penipuan bermula pada 8 Januari 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya dan kakaknya bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan pelaku di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, pelaku menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Syaratnya, menyerahkan uang Rp150 juta.
Korban yang percaya begitu saja dengan iming-iming pelaku, kemudian bergegas mengirimkan uang dengan nominal tersebut.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” kata Andy dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Namun ternyata iming-iming diterima PNS hanya janji manis belaka. Panggilan bekerja sebagai pegawai negeri di pemerintahan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu oleh aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Didapatkan informasi bahwa sudah lama tidak pulang.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembacokan Sopir Rental Mobil di Kamar Hotel Bojonegoro
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026