SuaraJatim.id - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan bernama Andik Setiawan (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ditangkap polisi, karena menipu dengan modus bisa meluluskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku menjanjikan korbannya atas nama Arya Novita (20) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan bisa masuk sebagai PNS di pemkab setempat. Asalkan, menyerahkan uang Rp150 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo mengatakan, aksi penipuan bermula pada 8 Januari 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya dan kakaknya bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan pelaku di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, pelaku menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Syaratnya, menyerahkan uang Rp150 juta.
Korban yang percaya begitu saja dengan iming-iming pelaku, kemudian bergegas mengirimkan uang dengan nominal tersebut.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” kata Andy dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Namun ternyata iming-iming diterima PNS hanya janji manis belaka. Panggilan bekerja sebagai pegawai negeri di pemerintahan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu oleh aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Didapatkan informasi bahwa sudah lama tidak pulang.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembacokan Sopir Rental Mobil di Kamar Hotel Bojonegoro
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!