SuaraJatim.id - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan bernama Andik Setiawan (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ditangkap polisi, karena menipu dengan modus bisa meluluskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku menjanjikan korbannya atas nama Arya Novita (20) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan bisa masuk sebagai PNS di pemkab setempat. Asalkan, menyerahkan uang Rp150 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo mengatakan, aksi penipuan bermula pada 8 Januari 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya dan kakaknya bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan pelaku di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, pelaku menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Syaratnya, menyerahkan uang Rp150 juta.
Korban yang percaya begitu saja dengan iming-iming pelaku, kemudian bergegas mengirimkan uang dengan nominal tersebut.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” kata Andy dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Namun ternyata iming-iming diterima PNS hanya janji manis belaka. Panggilan bekerja sebagai pegawai negeri di pemerintahan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu oleh aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Didapatkan informasi bahwa sudah lama tidak pulang.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembacokan Sopir Rental Mobil di Kamar Hotel Bojonegoro
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026