SuaraJatim.id - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan bernama Andik Setiawan (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro ditangkap polisi, karena menipu dengan modus bisa meluluskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku menjanjikan korbannya atas nama Arya Novita (20) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan bisa masuk sebagai PNS di pemkab setempat. Asalkan, menyerahkan uang Rp150 juta.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo mengatakan, aksi penipuan bermula pada 8 Januari 2023. Saat itu, korban bersama ayahnya dan kakaknya bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan pelaku di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Saat itu, pelaku menawarkan lowongan menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Syaratnya, menyerahkan uang Rp150 juta.
Korban yang percaya begitu saja dengan iming-iming pelaku, kemudian bergegas mengirimkan uang dengan nominal tersebut.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” kata Andy dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Sabtu (11/5/2024).
Namun ternyata iming-iming diterima PNS hanya janji manis belaka. Panggilan bekerja sebagai pegawai negeri di pemerintahan tidak kunjung datang.
Korban yang merasa tertipu oleh aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. “Kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya,” katanya.
Pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan. Petugas sempat mendatangi kediaman pelaku di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Didapatkan informasi bahwa sudah lama tidak pulang.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembacokan Sopir Rental Mobil di Kamar Hotel Bojonegoro
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Status Siaga Tetap Berlaku