SuaraJatim.id - Dosen nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imarjoko masih menghirup udara segar. Yudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Santer beredar kabar Yudi melarikan diri keluar negeri. Dalam rilis tertulis yang diterima beberapa waktu lalu, penasihat hukum Yudi Utomo Imarjoko, R Adi Prakoso menjelaskan bahwa kliennya ke luar negeri karena sakit.
Dia mengeklaim komunikasi antara Yudi dengan penyidik Polda Jatim berjalan dengan baik. Adi menyampaikan, keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat juga telah diketahui oleh penyidik Polda Jatim.
Namun, semua itu dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Bahkan dia menegaskan jika tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim. “Tidak ada,” kata perwira menengah melati tiga itu, Selasa (21/5/2024).
Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri, Totok tidak mau banyak komentar. “Itu teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum.
Dirmanto mengungkapkan, yang bersangkutan tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai DPO. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya.
Baca Juga: Rumah di Kertajaya Surabaya Diduga Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Yudi = diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Kalaupun tersangka itu sakit di luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim. “Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.
Ayat 1 dalam pasal itu berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
“Ada ancaman pidananya bagi orang-orang yang berusaha menghambat tindakan itu. Sudah ada aturannya. Jadi, saya meminta untuk kooperatif saja. Jalani proses hukum yang ada,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang