SuaraJatim.id - Dosen nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imarjoko masih menghirup udara segar. Yudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Santer beredar kabar Yudi melarikan diri keluar negeri. Dalam rilis tertulis yang diterima beberapa waktu lalu, penasihat hukum Yudi Utomo Imarjoko, R Adi Prakoso menjelaskan bahwa kliennya ke luar negeri karena sakit.
Dia mengeklaim komunikasi antara Yudi dengan penyidik Polda Jatim berjalan dengan baik. Adi menyampaikan, keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat juga telah diketahui oleh penyidik Polda Jatim.
Namun, semua itu dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Bahkan dia menegaskan jika tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim. “Tidak ada,” kata perwira menengah melati tiga itu, Selasa (21/5/2024).
Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri, Totok tidak mau banyak komentar. “Itu teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum.
Dirmanto mengungkapkan, yang bersangkutan tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai DPO. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya.
Baca Juga: Rumah di Kertajaya Surabaya Diduga Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Yudi = diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Kalaupun tersangka itu sakit di luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim. “Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.
Ayat 1 dalam pasal itu berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
“Ada ancaman pidananya bagi orang-orang yang berusaha menghambat tindakan itu. Sudah ada aturannya. Jadi, saya meminta untuk kooperatif saja. Jalani proses hukum yang ada,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Semeru Membara Selasa Malam! Letusan 800 Meter Disertai Lontaran Lava Pijar Terlihat Jelas
-
Banjir Awal Tahun, 28 Hektare Padi Puso di Ponorogo
-
Kronologi Gudang BBM Solar Terbakar di Bojonegoro, Kantor Proyek Irigasi Hangus Dilalap Api
-
Pemain Putra Jaya Hilmi Gimnastiar Dilarang Main Bola Seumur Hidup, Ini Penjelasan Komdis PSSI Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi Beruntun 3 Kali, Kolom Abu Capai 600 Meter