Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Kalaupun tersangka itu sakit di luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim. “Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.
Ayat 1 dalam pasal itu berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca Juga: Rumah di Kertajaya Surabaya Diduga Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
“Ada ancaman pidananya bagi orang-orang yang berusaha menghambat tindakan itu. Sudah ada aturannya. Jadi, saya meminta untuk kooperatif saja. Jalani proses hukum yang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menegaskan kliennya pada dasarnya tidak mau memenjarakan seseorang. Ia hanya ingin Yudi bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Yakni dengan cara mengembalikan semua yang telah diambil.
“Kalau memang ia (Yudi) masih beritikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ia gelapkan, kami masih bisa mengajukan restorative justice (RJ). Itu bisa kok dilakukan,” tegas Johanes Dipa.
Walau sebenarnya, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Baca Juga: Teror Brutal Pengagum Gila, Wanita di Surabaya 10 Tahun Hidup Tak Tenang
Dalam surat itu, tersangka pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Berita Terkait
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran