SuaraJatim.id - Dosen nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imarjoko masih menghirup udara segar. Yudi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Santer beredar kabar Yudi melarikan diri keluar negeri. Dalam rilis tertulis yang diterima beberapa waktu lalu, penasihat hukum Yudi Utomo Imarjoko, R Adi Prakoso menjelaskan bahwa kliennya ke luar negeri karena sakit.
Dia mengeklaim komunikasi antara Yudi dengan penyidik Polda Jatim berjalan dengan baik. Adi menyampaikan, keberangkatan kliennya ke luar negeri untuk berobat juga telah diketahui oleh penyidik Polda Jatim.
Namun, semua itu dibantah oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Baca Juga: Rumah di Kertajaya Surabaya Diduga Dijadikan Tempat Produksi Narkoba
Bahkan dia menegaskan jika tidak pernah ada surat pemberitahuan dari tersangka Yudi ke penyidik di Polda Jatim. “Tidak ada,” kata perwira menengah melati tiga itu, Selasa (21/5/2024).
Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri, Totok tidak mau banyak komentar. “Itu teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum.
Dirmanto mengungkapkan, yang bersangkutan tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai DPO. Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” katanya.
Baca Juga: Teror Brutal Pengagum Gila, Wanita di Surabaya 10 Tahun Hidup Tak Tenang
Sebelumnya, Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Yudi = diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena meminta kepada Yudi untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” katanya.
Kalaupun tersangka itu sakit di luar negeri, seharusnya ada surat ke penyidik Polda Jatim. “Ternyata polisi mengakui surat itu tidak ada. Tidak ada laporan apapun ke penyidik terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan, jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan itu tidak dibenarkan. Ada pidana yang mengancam ketika tindakan itu dilakukan. Hal itu diatur dalam pasal 221 KUHP.
Ayat 1 dalam pasal itu berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
“Ada ancaman pidananya bagi orang-orang yang berusaha menghambat tindakan itu. Sudah ada aturannya. Jadi, saya meminta untuk kooperatif saja. Jalani proses hukum yang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menegaskan kliennya pada dasarnya tidak mau memenjarakan seseorang. Ia hanya ingin Yudi bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Yakni dengan cara mengembalikan semua yang telah diambil.
“Kalau memang ia (Yudi) masih beritikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ia gelapkan, kami masih bisa mengajukan restorative justice (RJ). Itu bisa kok dilakukan,” tegas Johanes Dipa.
Walau sebenarnya, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
Dalam surat itu, tersangka pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Blak-blakan Budiman Sudjatmiko: dari Kereta Barang hingga Rencana Dahsyat Entaskan Kemiskinan
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan