Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 Mei 2024 | 16:10 WIB
Aksi damai KOMPERS yang menolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Massa jurnalis yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) di Surabaya turun ke jalan menolak RUU Penyiaran dengan berdemonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2024).

Aksi damai ini menolak keras semua pasal yang dinilai sebagai pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29/5/2024). Pasal-pasal tersebut dianggap dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya di sela-sela aksi tersebut.

Baca Juga: Didakwa Memalsukan Surat Wasiat, King Ngotot Tak Pernah Pegang

Menurut Suryanto, dalam revisi tersebut terlalu memberikan wewenang terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyetir konten dalam satu media.

"Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," terangnya.

Dia melanjutkan, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara. Salah satunya melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Disamping itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegasnya.

Baca Juga: Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam.

Load More