SuaraJatim.id - Sidang King Finder Wong atas kasus pemalsuan surat wasiat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu berjalan sekitar satu jam 30 menit. Banyak pertanyaan diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis kepada terdakwa. Termasuk dari penasihat hukum terdakwa dan ketiga majelis hakim.
Pieter Talaway, penasihat hukum King Finder Wong mengatakan, dari persidangan itu terbukti bahwa semua yang dilakukan terdakwa sesuai dengan haknya. Dalam surat wasiat mendiang Aprilia Okadjaja juga menunjuk terdakwa sebagai pelaksana wasiat.
“Kalau ia (King Finder Wong) pelaksana wasiat, harusnya dirinya lah yang menguasai barang (warisan). Ternyata gak. Semuanya dikuasai orang lain. Ke depannya pasti kita laporkan pidana,” kata Pieter saat ditemui pada Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, posisi memang sulit. Klaim asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja bukan sengaja dicairkan secara terburu-buru. Akan tetapi, dikhawatirkan ketika lama tidak diurus akan menguntungkan pihak asuransi.
“Itu kan ada batas waktunya. Jadi harus segera diurus. Bahkan, kalau kelamaan, bakal gak jalan klaimnya. Jadi dengan itu, klien saya mengurus asuransi tersebut sesuai prosedur yang asuransi. Jadi, kalau ada yang melanggar prosedur yang rugi asuransi,” bebernya.
King Finder Wong didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang isinya barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun.
Terdakwa diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik tentang wasiat waris mendiang Aprilia Okadjaja.
Untuk diketahui, mendiang Aprilia menikah dengan Liaw Ing Chung. Namun, tidak punya anak. Mendiang memiliki lima saudara kandung, diantaranya Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.
Baca Juga: Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran
Selain meninggalkan beberapa harta warisan, Aprilia juga meninggalkan beberapa asuransi. Namun, di 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya bersama seorang perempuan mengatasnamakan Aprilia.
Di sana mereka membuat akta wasiat nomor 67. Beberapa nama tercantum dalam akta tersebut. Diantaranya, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Dalam wasiat itu tertulis, memberikan beberapa harta terdakwa berupa rumah di Jalan Kedondong, nomor 22, Surabaya. Lalu rumah di Jalan Margorejo Indah, nomor 20D, Surabaya.
Selain itu, tanah dan gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. Serta beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja. Sementara Aprilia sendiri meninggal dunia pada 27 April 2020.
Berdasarkan wasiat tadi, terdakwa mencairkan uang Aprilia di beberapa bank. Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan. Karena, adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan.
Setelah itu, ahli waris yang merupakan saudara kandung terdakwa mengetahui adanya akta wasiat nomor 67 itu, mereka mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya. Mereka menanyakan terkait akta tersebut. Sembari menunjukkan foto Aprilia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar