SuaraJatim.id - Sidang King Finder Wong atas kasus pemalsuan surat wasiat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu berjalan sekitar satu jam 30 menit. Banyak pertanyaan diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis kepada terdakwa. Termasuk dari penasihat hukum terdakwa dan ketiga majelis hakim.
Pieter Talaway, penasihat hukum King Finder Wong mengatakan, dari persidangan itu terbukti bahwa semua yang dilakukan terdakwa sesuai dengan haknya. Dalam surat wasiat mendiang Aprilia Okadjaja juga menunjuk terdakwa sebagai pelaksana wasiat.
“Kalau ia (King Finder Wong) pelaksana wasiat, harusnya dirinya lah yang menguasai barang (warisan). Ternyata gak. Semuanya dikuasai orang lain. Ke depannya pasti kita laporkan pidana,” kata Pieter saat ditemui pada Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran
Dia menjelaskan, posisi memang sulit. Klaim asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja bukan sengaja dicairkan secara terburu-buru. Akan tetapi, dikhawatirkan ketika lama tidak diurus akan menguntungkan pihak asuransi.
“Itu kan ada batas waktunya. Jadi harus segera diurus. Bahkan, kalau kelamaan, bakal gak jalan klaimnya. Jadi dengan itu, klien saya mengurus asuransi tersebut sesuai prosedur yang asuransi. Jadi, kalau ada yang melanggar prosedur yang rugi asuransi,” bebernya.
King Finder Wong didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang isinya barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun.
Terdakwa diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik tentang wasiat waris mendiang Aprilia Okadjaja.
Untuk diketahui, mendiang Aprilia menikah dengan Liaw Ing Chung. Namun, tidak punya anak. Mendiang memiliki lima saudara kandung, diantaranya Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Tol Waru Masih Remaja, Ngaku Terobsesi Game Online
Selain meninggalkan beberapa harta warisan, Aprilia juga meninggalkan beberapa asuransi. Namun, di 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya bersama seorang perempuan mengatasnamakan Aprilia.
Di sana mereka membuat akta wasiat nomor 67. Beberapa nama tercantum dalam akta tersebut. Diantaranya, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Dalam wasiat itu tertulis, memberikan beberapa harta terdakwa berupa rumah di Jalan Kedondong, nomor 22, Surabaya. Lalu rumah di Jalan Margorejo Indah, nomor 20D, Surabaya.
Selain itu, tanah dan gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. Serta beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja. Sementara Aprilia sendiri meninggal dunia pada 27 April 2020.
Berdasarkan wasiat tadi, terdakwa mencairkan uang Aprilia di beberapa bank. Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan. Karena, adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan.
Setelah itu, ahli waris yang merupakan saudara kandung terdakwa mengetahui adanya akta wasiat nomor 67 itu, mereka mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya. Mereka menanyakan terkait akta tersebut. Sembari menunjukkan foto Aprilia.
Saat itu Dedi Wijaya mengetahui jika perempuan yang dibawa itu bukan Aprilia. Akhirnya notaris itu membuat akta pembatalan isi wasiat itu pada 6 Mei 2021. Akta nomor 02 itu dibuat di hadapan notaris Agus Wiyono.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Kompak Kenakan Outfit Atasan Putih, Emil Dardak dan Arumi Nyoblos Tepat Pukul 08.22
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu