SuaraJatim.id - Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S diperiksa Polda Jatim usai hasil tes urine diketahui mengandung zat Amfetamin.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto membenarkan Kasat Narkoba Polres Blitar positif narkoba. Polres Blitar sebelumnya menggelar tes urine kepada anggotanya pada Jumat (24/5). Kemudian diketahui bahwa tes urine Iptu S ada kandungan zat Amfetamin.
"Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim," ujarnya pada Minggu (2/6/2024).
Iptu Heri mengatakan, tes urine tersebut digelar setelah Kapolres mengetahui ada gelagat yang kurang pas dari anggotanya.
"Yang bersangkutan ada gelagat kurang pas dalam arti aneh. Dari pemeriksaan kesehatan tes urine didapati positif. Yang dites ada lima termasuk beliau dan yang positif beliau saja," katanya.
Iptu S tergolong baru menjabat sebagai Kasat Narkoba. Dia baru menjabat sekitar 7 bulan. Meskipun hasil tes urine positif kandungan zat Amfetamin, namun belum ditemukan barang bukti.
Saat ini jabatan Kasat Narkoba Polres Blitar akan ditangani Polda Jatim dan segera digantikan.
Dikutip dari laman bnn.go.id, bahwa zat Amfetamin ini dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuknya ada beragam berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet.
Baca Juga: Dosen UGM Masih Buron, Polda Jatim Bantah Terima Surat Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa Amfetamin termasuk jenis psikotropika golongan II. Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, melainkan memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Amfetamin juga digunakan dalam pengobatan yakni membuat obat terapeutik yang diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. Namun, Amfetamin akhirnya ditetapkan menjadi obat-obatan terlarang setelah banyaknya kasus penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter.
Amfetamin juga dikenal memiliki efek stimulan yang merupakan jenis narkoba untuk memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh.
Selain itu, Amfetamin juga mempercepat sistem tubuh ke tingkat yang berbahaya, terkadang mematikan dan dapat meningkatkan tekanan darah, detak jantung serta pernafasan.
Seseorang akan menjadi gembira dan waspada secara berlebihan setelah penggunaan Amfetamin. Hal ini karena zat ini dapat meningkatkan jumlah dopamin, melebihi kadar dopamin yang secara natural diproduksi di otak. Dopamin adalah salah satu hormon yang terlibat dalam pergerakan tubuh, rasa bahagia, kemampuan mengingat, dan belajar. Contoh dari Amfetamin antara lain kokain, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Methamphetamine (Sabu), ekstasi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi
-
Catut Tanah Orang Lain Senilai Rp1,25 Miliar, Oknum Anggota DPRD Pasuruan Dipolisikan
-
Bawa Polisi, Suami Gerebek Oknum Dokter dan Istrinya di Ruang Kepala Puskesmas Sampang
-
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa
-
Bupati Pamekasan Buka Suara Soal Rusuh Indomaret: Sudah Diberi SP1, Malah Nekat Bangun Malam Hari