SuaraJatim.id - Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (13/6/2024).
Keduanya terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemkab Probolinggo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, gratifikasi yang dilakukan kedua terdakwa itu sekitar Rp150 miliar. Sementara TPPU-nya sebanyak Rp106 miliar.
Gratifikasi itu didapatkan terdakwa dari sejumlah orang dan instansi. Mulai dari kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD) sampai pihak swasta.
Hasilnya, oleh terdakwa dibelikan sejumlah barang, seperti emas, polis asuransi dan tanah yang diatasnamakan orang atau pihak lain. Mulai dari yayasan, pondok pesantren (Ponpes), serta salah satu organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Probolinggo.
Hal itulah yang menjadi dasar JPU KPK Arif Suhermanto mendakwa keduanya dengan pasal 12B tentang gratifikasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Karena, semua gratifikasi itu diterima kedua terdakwa selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Menurut jaksa, semua aset yang dibeli terdakwa itu untuk menghilangkan jejak gratifikasi.
Arif juga mengaku akan mendatangkan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari. “Ada lebih 100 saksi mas,” ucapnya usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi tidak menerima dengan dakwaan jaksa itu. Ia bersama tim penasihat hukum kedua terdakwa akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Kami akan melakukan eksepsi mas,” ungkapnya.
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan sangat dipaksakan. Karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi. Tetapi kesalahannya dibebankan kepada kliennya.
Baca Juga: Profil Timbul Prihanjoko, Bupati Probolinggo 18 Hari
“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren dan sumbangan sapi kurban. Bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.
Terdakwa Hasan meminta keadilan dalam perkaranya. Ia mengklaim bahwa sebagian besar dakwaan yang dibacakan itu bukan gratifikasi maupun TPPU. Melainkan sumbangan untuk salah satu ormas keagamaan dan pondok pesantren.
“95 persen dakwaan yang dibacakan itu sumbangan kepada PCNU dan pondok pesantren, yayasan yang berbadan hukum. Saya ajukan eksepsi,” tegasnya.
Perkara yang dijalankan mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu merupakan perkara kedua kalinya. Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Presiden Anugerahkan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 Kepada Gubernur Jawa Timur
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!