SuaraJatim.id - Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Kamis (13/6/2024).
Keduanya terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemkab Probolinggo.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan, gratifikasi yang dilakukan kedua terdakwa itu sekitar Rp150 miliar. Sementara TPPU-nya sebanyak Rp106 miliar.
Gratifikasi itu didapatkan terdakwa dari sejumlah orang dan instansi. Mulai dari kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD) sampai pihak swasta.
Hasilnya, oleh terdakwa dibelikan sejumlah barang, seperti emas, polis asuransi dan tanah yang diatasnamakan orang atau pihak lain. Mulai dari yayasan, pondok pesantren (Ponpes), serta salah satu organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan di Probolinggo.
Baca Juga: Profil Timbul Prihanjoko, Bupati Probolinggo 18 Hari
Hal itulah yang menjadi dasar JPU KPK Arif Suhermanto mendakwa keduanya dengan pasal 12B tentang gratifikasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Karena, semua gratifikasi itu diterima kedua terdakwa selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Menurut jaksa, semua aset yang dibeli terdakwa itu untuk menghilangkan jejak gratifikasi.
Arif juga mengaku akan mendatangkan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Puput Tantriana Sari. “Ada lebih 100 saksi mas,” ucapnya usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi tidak menerima dengan dakwaan jaksa itu. Ia bersama tim penasihat hukum kedua terdakwa akan menyampaikan nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Kami akan melakukan eksepsi mas,” ungkapnya.
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan sangat dipaksakan. Karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi. Tetapi kesalahannya dibebankan kepada kliennya.
“Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren dan sumbangan sapi kurban. Bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.
Berita Terkait
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
Ahmad Ali NasDem Kembali Dipanggil KPK, Bakal Jalani Pemeriksaan Hari Ini
-
Usut Fashion Show Anak Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa PNS hingga Pejabat Summarecon Serpong
-
Hasto Kristiyanto Ajukan Ahli, Upaya Lepas dari Jeratan KPK?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga