SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti gaji tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan yang diterima Nakes PPPK lebih kecil dibanding sebelum diangkat dengan status pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya standar penggajian antar-rumah sakit di Jatim.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi dalam sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2024) menjelaskan, ada perbedaan penghasilan Nakes setelah diterima PPPK.
Politikus Partai Bulan dan Bintang tersebut mengungkapkan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2023 bahwa PPPK hanya mendapatkan 2 komponen penghasilan, yaitu berupa gaji setara golongan III dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji atau jasa pelayanan.
Namun di rumah sakit milik Pemprov Jatim ada dua skema penghasilan, sebagian menggunakan komponen gaji dan TPP. Kemudian lainnya memakai hitungan gaji dan jasa pelayanan.
"Jika menerapkan komponen gaji dan TPP, maka rata-rata tenaga kesehatan P3K hanya mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Padahal sebelum diangkat menjadi P3K sebagai pegawai rumah sakit dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari 6 juta," katanya dikutip.
Karena itu pihaknya mengusulkan untuk menerapkan sistem penggajian yang seragam di rumah sakit milik Pemprov Jatim.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerapkan penggajian secara seragam pada semua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memberikan komponen penghasilan kepada tenaga kesehatan P3K, berupa gaji dan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan P3K secara berkeadilan," katanya.
Sistem penggajian yang seragam tersebut bertujuan juga untuk memberikan kepastian penghasilan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes PPPK.
Baca Juga: Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Pihaknya mengusulkan untuk perubahan komponen gaji dengan mengubah Pergub Nomor 88 Tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur haruslah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, utamanya bagi tenaga kesehatan P3K," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Sinergi Kanwil Kemenag