SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti gaji tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan yang diterima Nakes PPPK lebih kecil dibanding sebelum diangkat dengan status pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya standar penggajian antar-rumah sakit di Jatim.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi dalam sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2024) menjelaskan, ada perbedaan penghasilan Nakes setelah diterima PPPK.
Politikus Partai Bulan dan Bintang tersebut mengungkapkan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2023 bahwa PPPK hanya mendapatkan 2 komponen penghasilan, yaitu berupa gaji setara golongan III dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji atau jasa pelayanan.
Namun di rumah sakit milik Pemprov Jatim ada dua skema penghasilan, sebagian menggunakan komponen gaji dan TPP. Kemudian lainnya memakai hitungan gaji dan jasa pelayanan.
"Jika menerapkan komponen gaji dan TPP, maka rata-rata tenaga kesehatan P3K hanya mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Padahal sebelum diangkat menjadi P3K sebagai pegawai rumah sakit dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari 6 juta," katanya dikutip.
Karena itu pihaknya mengusulkan untuk menerapkan sistem penggajian yang seragam di rumah sakit milik Pemprov Jatim.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerapkan penggajian secara seragam pada semua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memberikan komponen penghasilan kepada tenaga kesehatan P3K, berupa gaji dan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan P3K secara berkeadilan," katanya.
Sistem penggajian yang seragam tersebut bertujuan juga untuk memberikan kepastian penghasilan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes PPPK.
Baca Juga: Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Pihaknya mengusulkan untuk perubahan komponen gaji dengan mengubah Pergub Nomor 88 Tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur haruslah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, utamanya bagi tenaga kesehatan P3K," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total