SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti gaji tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan yang diterima Nakes PPPK lebih kecil dibanding sebelum diangkat dengan status pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya standar penggajian antar-rumah sakit di Jatim.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi dalam sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2024) menjelaskan, ada perbedaan penghasilan Nakes setelah diterima PPPK.
Politikus Partai Bulan dan Bintang tersebut mengungkapkan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2023 bahwa PPPK hanya mendapatkan 2 komponen penghasilan, yaitu berupa gaji setara golongan III dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji atau jasa pelayanan.
Namun di rumah sakit milik Pemprov Jatim ada dua skema penghasilan, sebagian menggunakan komponen gaji dan TPP. Kemudian lainnya memakai hitungan gaji dan jasa pelayanan.
"Jika menerapkan komponen gaji dan TPP, maka rata-rata tenaga kesehatan P3K hanya mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Padahal sebelum diangkat menjadi P3K sebagai pegawai rumah sakit dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari 6 juta," katanya dikutip.
Karena itu pihaknya mengusulkan untuk menerapkan sistem penggajian yang seragam di rumah sakit milik Pemprov Jatim.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerapkan penggajian secara seragam pada semua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memberikan komponen penghasilan kepada tenaga kesehatan P3K, berupa gaji dan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan P3K secara berkeadilan," katanya.
Sistem penggajian yang seragam tersebut bertujuan juga untuk memberikan kepastian penghasilan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes PPPK.
Baca Juga: Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Pihaknya mengusulkan untuk perubahan komponen gaji dengan mengubah Pergub Nomor 88 Tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur haruslah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, utamanya bagi tenaga kesehatan P3K," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Terapung, Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Teras BRI Kapal
-
Kronologi Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Kades Usai Ceramah, Polisi Turun Tangan
-
Profil AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Tuban Dicopot Kapolda Jatim dan Diperiksa Propam
-
CEK FAKTA: Viral Sapi di Atap Rumah Warga Terendam Banjir, Benarkah?
-
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 50 Persen? Ini Faktanya