SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti gaji tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan yang diterima Nakes PPPK lebih kecil dibanding sebelum diangkat dengan status pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya standar penggajian antar-rumah sakit di Jatim.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi dalam sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2024) menjelaskan, ada perbedaan penghasilan Nakes setelah diterima PPPK.
Politikus Partai Bulan dan Bintang tersebut mengungkapkan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2023 bahwa PPPK hanya mendapatkan 2 komponen penghasilan, yaitu berupa gaji setara golongan III dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji atau jasa pelayanan.
Namun di rumah sakit milik Pemprov Jatim ada dua skema penghasilan, sebagian menggunakan komponen gaji dan TPP. Kemudian lainnya memakai hitungan gaji dan jasa pelayanan.
"Jika menerapkan komponen gaji dan TPP, maka rata-rata tenaga kesehatan P3K hanya mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Padahal sebelum diangkat menjadi P3K sebagai pegawai rumah sakit dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari 6 juta," katanya dikutip.
Karena itu pihaknya mengusulkan untuk menerapkan sistem penggajian yang seragam di rumah sakit milik Pemprov Jatim.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerapkan penggajian secara seragam pada semua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memberikan komponen penghasilan kepada tenaga kesehatan P3K, berupa gaji dan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan P3K secara berkeadilan," katanya.
Sistem penggajian yang seragam tersebut bertujuan juga untuk memberikan kepastian penghasilan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes PPPK.
Baca Juga: Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Pihaknya mengusulkan untuk perubahan komponen gaji dengan mengubah Pergub Nomor 88 Tahun 2023.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur haruslah memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan, utamanya bagi tenaga kesehatan P3K," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat