SuaraJatim.id - Terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK mengenai dugaan gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu. tim penasihat hukum kedua terdakwa memberikan eksepsi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Karena terlalu mengada-ngada. Tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa, Kamis (20/6/2024).
Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin. Pihaknya juga berharap seluruh harta yang disita dikembalikan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifikasi. Serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo berupa aset. Seperti tanah, kendaraan hingga perhiasan. Menurutnya, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan.
“Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU. Tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.
Akibat ketidakjelasan dakwaan itu merugikan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan dan juga berpotensi menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.
Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat "ne bis in idem". Alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya
Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap. “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 30 K/Pid.Sus/2023, pada 31 Januari 2023. Bahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.
“Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.
Menurut prinsip dan karakteristiknya, perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.
“Maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah