SuaraJatim.id - Terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK mengenai dugaan gratifikasi dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu. tim penasihat hukum kedua terdakwa memberikan eksepsi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Karena terlalu mengada-ngada. Tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa, Kamis (20/6/2024).
Ia juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin. Pihaknya juga berharap seluruh harta yang disita dikembalikan.
Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifikasi. Serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo berupa aset. Seperti tanah, kendaraan hingga perhiasan. Menurutnya, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan.
“Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU. Tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.
Akibat ketidakjelasan dakwaan itu merugikan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan dan juga berpotensi menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.
Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa bersifat "ne bis in idem". Alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Eks Bupati Probolinggo dan Suami, Kini Dijerat Gratifikasi Rp100 M
Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap. “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa, seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun