Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:09 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga: Aduan Masyarakat ke KPK di Surabaya Tinggi, Eri Cahyadi Ungkap Sebenarnya

Load More