SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran sekelompok remaja di Surabaya. Demi konten, mereka mengabaikan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Akibatnya, para remaja ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Polsek Tambaksari mengamankan 9 remaja yang tergabung dalam gangster. Mereka ditangkap saat hendak membuat konten tawuran di taman Teratai, Surabaya pada Kamis (04/07/2024).
Kesembilan remaja tersebut, yakni SBP (17) asal Rungkut, MAAR (19) asal Jalan Medokan Sawah Surabaya, RF (18) asal Jalan Klampis Malang, DRA (16) asal Surabaya, AR (19) asal Jalan Menur Pumpungan, MYR (17) asal Gunung AnyaAnyarr, YM (17) asal Rangkah, AF (16) asal Surabaya, dan MFA (18) asal Jalan Gunung Anyar Lor.
“Diamankan bersama tim respati Polrestabes Surabaya. Mereka sengaja janjian untuk membuat konten dengan menggunakan senjata tajam,” kata Imam dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (08/07/2024).
Penangkapan kesembilan remaja tersebut bermula saat kelompok remaja itu melakukan siara langsung di media sosial. Apesnya, aksi mereka diketahui polisi yang sedang patroli cyber.
Petugas kepolisian kemudian menyisir lokasi para remaja tersebut berkumpul.
Mengetahui kedatangan polisi, para remaja ini langsung kocar-kacir. Namun, petugas berhasil mengamankan senjata tajam jenis celurit panjang, dan pedang es batu. “Yang kita amankan dan tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah MFA,” kata Imam.
MFA saat di kantor polisi mengungkapkan hanya berniat untuk membuat konten tawuran. “Saya pamitnya mancing. Memang sudah janjian (tawuran) tapi tertangkap polisi,” kata MFA.
Baca Juga: Miris! Remaja 16 Tahun Pimpin Gangster di Surabaya, Ditangkap Gegara Bawa Sajam
Polisi menjerat MFA dengan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK