SuaraJatim.id - Aksi bejat seorang remaja berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan mencabuli bocah 8 tahun terbongkar, setelah korban melapor ke orang tuanya.
S pun dilaporkan ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, kepolisian menangkapnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Pelaku kemudian datang dan menghampiri korban. S mengajak untuk mencari teman-temannya.
Saat melewati lahan kosong yang tak jauh dari tempat korban bermain, pelaku merayunya untuk naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” katanya dulansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024).
Korban pun pulang ke rumahnya sembari menangis. Orang tuanya yang curiga lantas bertanya kepada putrinya. “Akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Orang tua korban yang marah, melaporkan pelaku ke kepolisian. Petugas bertindak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga.
Baca Juga: Niat Bikin Konten di Medsos, Remaja di Surabaya Malah Terancam Masuk Penjara
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.
“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak