Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 09 Juli 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Aksi bejat seorang remaja berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan mencabuli bocah 8 tahun terbongkar, setelah korban melapor ke orang tuanya.

S pun dilaporkan ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, kepolisian menangkapnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

Pelaku kemudian datang dan menghampiri korban. S mengajak untuk mencari teman-temannya.

Baca Juga: Niat Bikin Konten di Medsos, Remaja di Surabaya Malah Terancam Masuk Penjara

Saat melewati lahan kosong yang tak jauh dari tempat korban bermain, pelaku merayunya untuk naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” katanya dulansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024).

Korban pun pulang ke rumahnya sembari menangis. Orang tuanya yang curiga lantas bertanya kepada putrinya. “Akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

Orang tua korban yang marah, melaporkan pelaku ke kepolisian. Petugas bertindak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga.

Baca Juga: Kurang Ajar! Paman di Ngawi Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Modusnya Bikin Geram

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.

“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Load More