SuaraJatim.id - Aksi bejat seorang remaja berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan mencabuli bocah 8 tahun terbongkar, setelah korban melapor ke orang tuanya.
S pun dilaporkan ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, kepolisian menangkapnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Pelaku kemudian datang dan menghampiri korban. S mengajak untuk mencari teman-temannya.
Saat melewati lahan kosong yang tak jauh dari tempat korban bermain, pelaku merayunya untuk naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” katanya dulansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024).
Korban pun pulang ke rumahnya sembari menangis. Orang tuanya yang curiga lantas bertanya kepada putrinya. “Akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Orang tua korban yang marah, melaporkan pelaku ke kepolisian. Petugas bertindak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga.
Baca Juga: Niat Bikin Konten di Medsos, Remaja di Surabaya Malah Terancam Masuk Penjara
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.
“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar