SuaraJatim.id - Aksi bejat seorang remaja berinisial S (24) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan mencabuli bocah 8 tahun terbongkar, setelah korban melapor ke orang tuanya.
S pun dilaporkan ke Polres Pamekasan. Tak butuh waktu lama, kepolisian menangkapnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya di dekat rumahnya.
Pelaku kemudian datang dan menghampiri korban. S mengajak untuk mencari teman-temannya.
Baca Juga: Niat Bikin Konten di Medsos, Remaja di Surabaya Malah Terancam Masuk Penjara
Saat melewati lahan kosong yang tak jauh dari tempat korban bermain, pelaku merayunya untuk naik ke atas gubuk. “Pada saat itu, korban diminta telentang dan selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” katanya dulansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Selasa (9/7/2024).
Korban pun pulang ke rumahnya sembari menangis. Orang tuanya yang curiga lantas bertanya kepada putrinya. “Akhirnya dijawab dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.
Orang tua korban yang marah, melaporkan pelaku ke kepolisian. Petugas bertindak dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
"Alhamdulillah pada hari ini pelaku berhasil ditangkap dan kita amankan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu potong baju lengan pendek warna cokelat motif corak putih, satu potong celana pendek warna dan motif serupa, serta celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga.
Baca Juga: Kurang Ajar! Paman di Ngawi Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Modusnya Bikin Geram
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35/2014 Jo Pasal 82 Perpu Pengganti UU RI No 23/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 sebagaimana UU RI No 17/2016 tentang Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUHP.
“Ancaman dari pasal ini berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Berita Terkait
-
Viral Bocah SD Kendarai Pikap Bawa Teman-temannya Bikin Publik Resah
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
-
Satu dari Tiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Ini Cara Agar Mereka Dapat Informasi Kredibel di Media Sosial
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Kehamilan Remaja: Bisakah Kita Berhenti Melihat Pernikahan Sebagai Solusi?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya
-
Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan