SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota, yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat.
Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas.
Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.
“Dalam putusan, semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Samsudin dibebaskan. Masih ada upaya hukum kasasi,” ucap M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan. Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat. “Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Priarno menilai sejak awal tuntutan jaksa penuntut umum kurang berdasar. Tak hanya itu, dia juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Bukti yang disampaikan saat persidangan bukanlah milik Samsudin, melainkan orang lain.
“Ini putusan yang biasa saja, karena terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut. Jadi yang diperkirakan kan akun tiktok dan milik orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya. Mereka dibebaskan,” kata Priarno.
Baca Juga: Cekcok Berdarah, Warga Blitar Terluka Parah di Leher dan Kepala
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola