SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin pada sidang yang digelar pada Senin (29/7/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan dan dua hakim anggota, yakni Mohammad Syafii serta M. Iqbal Hutabarat.
Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas.
Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.
“Dalam putusan, semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga Samsudin dibebaskan. Masih ada upaya hukum kasasi,” ucap M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan. Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat. “Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Priarno menilai sejak awal tuntutan jaksa penuntut umum kurang berdasar. Tak hanya itu, dia juga menyoroti soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Bukti yang disampaikan saat persidangan bukanlah milik Samsudin, melainkan orang lain.
“Ini putusan yang biasa saja, karena terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tiktok tersebut. Jadi yang diperkirakan kan akun tiktok dan milik orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya. Mereka dibebaskan,” kata Priarno.
Baca Juga: Cekcok Berdarah, Warga Blitar Terluka Parah di Leher dan Kepala
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak