SuaraJatim.id - Aksi tak terpuji dilakukan empat pemuda asal Blitar. Mereka tega mencabuli dan merupadaksa gadis 12 tahun asal Kecamatan Doko.
Kelakuan para remaja tersebut terbongkar setelah korban bercerita. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polres Blitar kemudian mengamankan keempat remaja tersebut, yakni inisial DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18), mereka semua berasal dari Kecamatan Selopuro.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Riza mengatakan, kejadian tersebut bermula saat IM hendak meminjam uang kepada korban untuk membeli arak.
Baca Juga: Sepele! Hanya Gegara Ditegur, Warga Bangkalan Cekcok Nyaris Berujung Carok Massal
Korban kemudian diajak oleh salah seorang tersangka IM untuk membeli arak.
“Korban dan IM sudah kenal melalui Facebook, IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Tetapi ternyata korban diajak ke rumah DAP, disana sudah ada beberapa tersangka lain yang sedang mengkonsumsi miras,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dipaksa keempat orang pemuda tersebut akhirnya ia tak berdaya.
“Karena ditolak berhubungan badan, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tetap menolak. Hingga akhirnya DK membawa paksa korban ke kamar mandi, dan melakukan rudapaksa,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, pelaku IM dan DK ikut juga melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Baca Juga: Vonis Sidang Gus Samsudin, Bebas dari Tuduhan Tukar Pasangan
Febby mengungkapkan, pelaku ini di bawah pengaruh alkohol. Korban bisa melarikan diri usai para pelaku lemas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol.
“Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib