Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 12 Agustus 2024 | 16:55 WIB
Proses evakuasi mobil Grand Livina nopol AD 1761 NH yang terjun ke jurang di tikungan AMD Gotekan, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. [ist/beritajatim]

SuaraJatim.id - Kecelakaan kembali terjadi di tikungan AMD Gotekan, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Senin (12/8/2024).

Sebuah mobil Grand Livina bernomor polisi (nopol) AD 1761 NH masuk jurang di Pacet.

Kapolsek Pacet, AKP Agus Setiawan membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa kecelakaan terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.35 WIB.

Agus munuturkan, mobil tersebut dikendarai oleh Ahmad Frandy (20) warga Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ketika itu, dia sedang melaju dari Batu menuju ke Mojokerto.

Baca Juga: Fakta Kapolsek Prajurit Kulon Mojokerto Diduga Bunuh Diri: Sempat Izin Sakit

Mobil tersebut hendak ke Pandaan, Pasuruan melalui jalur tersebut. “Dalam mobil tersebut ada sopir dan satu penumpang,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.

Namun sampai di lokasi kejadian, tepatnya di tikungan AMD Gotekan, korban hilang kendali.

“Korban mengaku mengantuk sehingga hilang kendali dan pada saat sadar karena panik, korban tidak bisa menguasai medan. Korban langsung menarik tuas handbreak dan seketika itu mobil langsung terguling dan terpental menabrak pagar pembatas jalan dan masuk ke sisi jurang,” katanya.

Mobil pun masuk jurang sedalam 5 meter. Agus memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi dan penumpangnya selamat dari kecelakaan tersebut.

“Tidak ada korban jiwa, sopir dan penumpang selamat. Hanya kerugian material saja, kasus ini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto,” katanya.

Baca Juga: Cerita di Balik Nama Flyover Mayangkara Surabaya, Dulu yang Ingin Lewat Dikenakan Tarif

Load More