SuaraJatim.id - Sejumlah kiai dan ulama menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Alim Ulama di Bangkalan, Madura. Agenda tersebut menghasilkan rekomendasi penyelamatan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
KH Abdussalam Shohib mengatakan, dalam Mubes tersebut juga dibahas mengenai persoalan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kemudian disepakati delapan poin menyikapi itu.
“Ada delapan poin kesepakatan dari hasil musyawarah ini,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Minggu (18/8/2024).
Beberapa poin yang dibahas di antaranya, menyatakan PBNU hasil Muktamar Lampung dinilai sudah melanggar Qonun Asasi, AD-ART, Perkum, etika dan moral dalam Berorganisasi.
Baca Juga: Gus Yahya: Hubungan PKB dan PBNU Sudah Memburuk Sejak 15 Tahun Lalu
Pengurus PBNU hasil mukmatar juga dinilai sah melakukan praktik politisasi institusi NU dan menjadikannya sebagai alat politik merebut kekuasaan secara meyakinkan.
Kemudian disepakati terbentuknya presidium untuk menyelematkan organisasi NU yang diisi nama-nama, seperti KH. Abdussalam Shohib, KH. Imam Jazuli, KH. Imam Baehaqi, KH. Muhaimin, KH. Rosikh Roghibi, KH. Sholahuddin Azmi, KH. Fahmi, KH. Wahono, KH. Dimyati, KH.Nasirul Mahasin, KH. Haidar Muhaimin, dan KH. Aguk Irawan.
Mubes tersebut juga menghasilkan persiapan dilakukan Muktamar Luar Biasa NU.
“Di poin kelima, tugas utama Presidium melakukan koordinasi, konsolidasi dan mensosialisasikan Amanah Bangkalan kepada Alim Ulama Pengasuh Pesantren se-Indonesia, PWNU & PCNU se-Indonesia, PCINU se-Dunia serta Banom dan Lembaga NU,” jelasnya.
Forum musyawarah juga menyepakati diselenggarakannya forum lanjutan di antara seluruh elemen-elemen NU untuk mencari solusi cepat dan tepat berbagai permasalahan yang ada di tubuh NU.
Baca Juga: Polda Jatim Panggil Halim Iskandar: PBNU dan PKB Itu Tidak Memiliki Hubungan
Mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan-kecenderungan perkembangan di masa depan serta rekonsiliasi di antara sesama saudara (ukhuwah nahdliyyah).
Presidium Nahdlatul Ulama diminta untuk mengambil inisiatif bagi terwujudnya forum tersebut. “Presidium berhak melakukan langkah-langkah strategis untuk upaya Penyelamatan NU,” tegas para kiai pada poin ketujuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set