SuaraJatim.id - Spanduk yang dipasang warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember ini benar-benar bikin merinding. Bagi siapapun yang nekat membuang sampah sembarangan didoakan tak baik.
Rupanya, warga Desa Ajung di Jember sudah sangat jengkel dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan.
Mereka pun memasang spanduk bertuliskan 'Ya Allah Cabutlah Nyawa Orang yang Membuang Sampah Disepanjang Jalan ini Aamiiin..." tulis spanduk dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Ajung, Bawon (36) mengatakan, spanduk tersebut dipasang warga yang kesal dengan banyaknya orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Dikawal 15 Partai Politik, Gus Fawait-Djoko Susanto Mendaftar ke KPU Jember
Padahal, tempat tersebut bukanlah lokasi tempat pembuangan sampah. Namun, banyak orang yang nekat membuang sampah pada malam hari.
"Oknum yang tidak bertanggungjawab. Dibuang malam hari, saat kondisi sepi. Selain bau, lalat dimana-mana," kata Bawon, Rabu (04/009/2024).
Spanduk tersebut merupakan bentuk protes warga karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Dia pun berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sadar tidak membuang sampah sembarangan.
"Ayolah sadar, membuang sampah sudah ada tempatnya. Bukan di lempar ke pekarangan orang. Apalagi ini di pinggir jalan raya," katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Lubboyk Dairobie mengajak masyarakat untuk sadar akan membuang sampah di tempatnya.
Baca Juga: Pilbup Jember Makin Panas, PDIP Putuskan Tak Masuk Koalisi Besar
"Jelas melanggar norma kesopanan. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan bisa dilaporkan karena melanggar Perda," katanya.
Lubboyk yang merupakan advokat itu mengingatkan kepada warga mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat atau DLH Jember, sebab persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman