Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 04 September 2024 | 10:35 WIB
Poster do'a cabut nyawa yang dibuat oleh warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur [Suara Indonesia/Is]

SuaraJatim.id - Spanduk yang dipasang warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember ini benar-benar bikin merinding. Bagi siapapun yang nekat membuang sampah sembarangan didoakan tak baik.

Rupanya, warga Desa Ajung di Jember sudah sangat jengkel dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan.

Mereka pun memasang spanduk bertuliskan 'Ya Allah Cabutlah Nyawa Orang yang Membuang Sampah Disepanjang Jalan ini Aamiiin..." tulis spanduk dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.

Salah seorang tokoh pemuda Desa Ajung, Bawon (36) mengatakan, spanduk tersebut dipasang warga yang kesal dengan banyaknya orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga: Dikawal 15 Partai Politik, Gus Fawait-Djoko Susanto Mendaftar ke KPU Jember

Padahal, tempat tersebut bukanlah lokasi tempat pembuangan sampah. Namun, banyak orang yang nekat membuang sampah pada malam hari.

"Oknum yang tidak bertanggungjawab. Dibuang malam hari, saat kondisi sepi. Selain bau, lalat dimana-mana," kata Bawon, Rabu (04/009/2024).

Spanduk tersebut merupakan bentuk protes warga karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Dia pun berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sadar tidak membuang sampah sembarangan.

"Ayolah sadar, membuang sampah sudah ada tempatnya. Bukan di lempar ke pekarangan orang. Apalagi ini di pinggir jalan raya," katanya.

Sementara itu, warga lainnya, Lubboyk Dairobie mengajak masyarakat untuk sadar akan membuang sampah di tempatnya.

Baca Juga: Pilbup Jember Makin Panas, PDIP Putuskan Tak Masuk Koalisi Besar

"Jelas melanggar norma kesopanan. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan bisa dilaporkan karena melanggar Perda," katanya.

Lubboyk yang merupakan advokat itu mengingatkan kepada warga mengenai larangan membuang sampah sembarangan.

"Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008," imbuhnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat atau DLH Jember, sebab persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Load More