SuaraJatim.id - Spanduk yang dipasang warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember ini benar-benar bikin merinding. Bagi siapapun yang nekat membuang sampah sembarangan didoakan tak baik.
Rupanya, warga Desa Ajung di Jember sudah sangat jengkel dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan.
Mereka pun memasang spanduk bertuliskan 'Ya Allah Cabutlah Nyawa Orang yang Membuang Sampah Disepanjang Jalan ini Aamiiin..." tulis spanduk dikutip dari Suara Indonesia--partner Suara.com.
Salah seorang tokoh pemuda Desa Ajung, Bawon (36) mengatakan, spanduk tersebut dipasang warga yang kesal dengan banyaknya orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Baca Juga: Dikawal 15 Partai Politik, Gus Fawait-Djoko Susanto Mendaftar ke KPU Jember
Padahal, tempat tersebut bukanlah lokasi tempat pembuangan sampah. Namun, banyak orang yang nekat membuang sampah pada malam hari.
"Oknum yang tidak bertanggungjawab. Dibuang malam hari, saat kondisi sepi. Selain bau, lalat dimana-mana," kata Bawon, Rabu (04/009/2024).
Spanduk tersebut merupakan bentuk protes warga karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan. Dia pun berharap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sadar tidak membuang sampah sembarangan.
"Ayolah sadar, membuang sampah sudah ada tempatnya. Bukan di lempar ke pekarangan orang. Apalagi ini di pinggir jalan raya," katanya.
Sementara itu, warga lainnya, Lubboyk Dairobie mengajak masyarakat untuk sadar akan membuang sampah di tempatnya.
Baca Juga: Pilbup Jember Makin Panas, PDIP Putuskan Tak Masuk Koalisi Besar
"Jelas melanggar norma kesopanan. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan bisa dilaporkan karena melanggar Perda," katanya.
Lubboyk yang merupakan advokat itu mengingatkan kepada warga mengenai larangan membuang sampah sembarangan.
"Larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur, seperti dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008," imbuhnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Camat atau DLH Jember, sebab persoalan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Memasuki Musim Hujan Serta Amalan Sunah yang Dianjurkan
-
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
-
Dari Hati ke Bilik Suara: Doa Memilih Pemimpin yang Peduli Rakyat
-
Contoh Doa Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati
-
Ucapan Untuk Orang Sakit Lengkap dengan Doa Kesembuhan yang Dianjurkan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik