Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 21 September 2024 | 17:52 WIB
10 WNA yang tertangkap basah polisi, saat melakukan penipuan secara daring. [dok Polrestabes Surabaya]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya mengamankan sekelompok warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penipuan online atau daring.

Sedikitnya 10 WNA diamankan dari sebuah rumah mewah di kawasan Surabaya Barat pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat diamankan, mereka sedang mengoperasikan sejumlah ponsel yang diduga untuk praktik scamming atau penipuan online.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto membenarkan hal itu. Ia mengatakan ada 10 orang yang diamankan dari negara yang berbeda-beda.

"Ada 10 orang WNA yang kami amankan, 9 dari Cina dan 1 orang dari Vietnam," ujar Aris, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Mampir ke Pasar Dukuh Kupang Sebelum Jadi Saksi Pernikahan Putra Khofifah

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, ada warga yang mengadu tentang kecurigaan sebuah rumah di Perum Taman Gapura Citraland Surabaya. Seketika itu juga polisi langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di TKP, petugas dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati ada 10 WNA diduga sedang mengoperasikan sejumlah ponsel dan laptop untuk penipuan online.

"Pada saat kami tiba di lokasi, sebagian dari mereka ada yang sedang berisirahat, sedangkan yang lainnya sedang melaksanakan scamming melalui ponsel dan laptop," terangnya.

Hal senada disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan. Menurutnya, tak ada perlawanan atau upaya melarikan diri dari WNA saat petugas menggrebek rumah yang dijadikan markas scamming itu.

"Mereka diduga melakukan penipuan online atau scamming, kami juga menyita ponsel hingga laptop para WNA itu," ucapnya.

Baca Juga: Angkutan Feeder Wira Wiri Suroboyo Masuk Sungai di Medokan Sawah

Meski begitu, Bobby memastikan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More