SuaraJatim.id - Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) melaporkan Rini Syarifah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Rini Syarifah diketahui merupakan Bupati Blitar petahana yang maju kembali di Pilkada 2024.
Dia dilaporkan terkait poster atau baliho yang menampilkan gambarnya kembali mencalnkan diri dalam Pilbup Blitar 2024. Laporan tersebut diajukan pada 1 September 2024 berdasarkan Surat Keputusan Tim Kampanye Rizky Nomor 005/Kpts/TK-RIZKY/IX/2024.
Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftahul Huda mengatakan, pemasangan poster atau baliho tersebut melanggar aturan kampanye.
"Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster dan baliho tersebut merupakan pelanggaran aturan kampanye yang berlaku dan dapat memberikan keuntungan bagi petahana serta menimbulkan ketidakadilan bagi kami," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Rabu (25/9/2024).
Pelanggaran yang dimaksud ialah merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
Dalam Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 disebutkan bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Kemudian di Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
Fasilitas yang dimaksud tertuang dalam ayat (2) di pasal yang sama, yakni kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Baca Juga: Dukungan untuk Khofifah-Emil Terus Bertambah
Miftahul Huda berharap Bawaslu Kabupaten Blitar menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati petahana.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Miftahul Huda.
Selain itu, pihaknya mendesak Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk menurunkan poster-poster tersebut.
"Kami berharap tindakan ini bisa segera dilakukan untuk menjamin keadilan dalam proses Pilkada ini," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengaku telah menerima laporan dari Tim Kampanye Rizky.
"Iya benar sudah kami terima laporan dari Tim Rizky. Laporan akan kami kaji terlebih dahulu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan